BANGKALAN- JOURNALREPORTASE- Kegiatan Pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan Lingkungan yang berimbas merugikan masyarakat sekitar akan dikenakan sanksi hukum yang telah ditetapkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pasal 73 Ayat 1 Huruf g, dengan pidana penjara paling singkat 2 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 2 Miliar dan Denda Paling banyak Rp. 10 Miliar.
Berpegang dari Undang-Undang tersebut, buntut aduan masyarakat atas pencemaran udara yang diduga diakibatkan oleh tiga PT Pemotongan Kapal di Pesisir Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal pada PC PMII Bangkalan terus bergulir mulai dari aksi demonstrasi PMII di Kantor DPRD yang kemudian berlanjut pada sidak serta hearing oleh DPRD setempat kini aktivis lingkungan turut mengawal peristiwa tersebut.
Ketua Pengurus Besar Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan Jawa Timur (PB P3L Jatim), Supyan mengatakan bahwa peristiwa pencemaran udara itu merupakan hal serius yang perlu segera direspon oleh Penegak Hukum. Pasalnya, menurut Supyan, pencemaran lingkungan merupakan salah satu tindakan kejahatan yang masuk pada unsur pidana yang harus dijatuhi sanksi tegas.
“Saya tidak yakin tiga perusahaan, yakni PT Ben Santosa, Gapura dan Bintang Samudera Madura bakal menghentikan aktivitas pemotongan kapal di Kamal Bangkalan hingga memenuhi semua dokumen perijinan untuk melanjutkan rutinitas,”ujar Supyan, Sabtu (5/3/2022).
Ketidakyakinan Supyan disebabkan karena selama ini terbukti tanpa memenuhi dokumen perijinan mereka (tiga perusahaan) berani melakukan aktivitas rutin yang menyebabkan pencemaran lingkungan yang imbasnya akan sangat membahayakan kehidupan masyarakat setempat.
“Ditengarai akibat kegiatan pemotongan kapal oleh perusahaan itu berpengaruh rusaknya lingkungan yang tidak lagi sehat,” ucap Supyan
Berdasarkan hasil hearing DPRD Bangkalan dengan PMII, warga setempat, pihak perusahaan serta pihak beberapa waktu lalu, meski sempat alot dan ricuh akhirnya pihak PT menandatangani tuntutan PMII yang tertuang dalam fakta integritas, namun itu semua, lanjut Supyan menegaskan tidak melunturkan unsur pidana pengrusakan lingkungan yang sudah terjadi. ” Maksud saya secara hukum pihak Perusahaan tetap harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Kemudian mengenai tidak lengkapnya beberapa poin perijinan itu, Supyan mengatakan hal itu diakui langsung secara gamblang oleh pihak perusahaan saat agenda resmi hearing yang diselenggarakan oleh DPRD Bangkalan.
Pada saat hearing itu pihak perusahaan mengaku walau selama ini sudah beraktivitas namun mereka masih belum mengantongi kelengkapan dokumen perijinannya.”Nah dari pengakuan pihak perusahaan, jadi saya sepakat dan mendukung penyampaian PC PMII Bangkalan untuk menutup aktivitas perusahaan dengan cara mengawal eksekusinya yang dilakukan oleh Pemda Bangkalan hingga pihak perusahaan selesai melengkapi semua poin dokumen perijinan untuk melanjutkan aktivitasnya kembali,” tegas Supyan aktivis lingkungan asal daerah tersebut.
Selain penyegelan Bagi Supyan sebaiknya segera dilakukan pemeriksaan oleh penegak hukum agar segera ditemukan unsur pidananya.
“Bagi saya penutupan itu mestinya tidak cukup hanya dilakukan secara nonformal oleh pihak perusahaan saja namun juga dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum terkait unsur-unsur pidananya,” tandas Supyan. (Ian/red)
