TANJUNG BALAI- Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang memuat 20 TKI illegal, di Mako Lanal Tanjung Balai Asahan, Sabtu (7/9/2019). Dari hasil pemeriksaan, salah satu TKI diduga membawa narkoba, jenis sabu.
Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Ropitno, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduapuluh TKI tersebut, salah satu TKI berinisial N kedapatan membawa barang terlarang yang diduga sabu seberat 600 gram. Barang tersebut disembunyikan oleh yang bersangkutan di dalam tas bawaannya.
Selain membawa TKI ilegal, sambung Ropitno, kapal tanpa nama tersebut juga melanggar UU Pelayaran di mana kapal berlayar dengan membawa penumpang tanpa dilengkapi dokumen yang sah yaitu SPB dan dokumen kapal.
Untuk itu, saat ini Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan dan Satgas Sidat-19 K, terangnya masih melaksanakan pendalaman terkait barang terlarang bawaan TKI Ilegal jenis Sabu di Mako Lanal Tanjung Balai Asahan. “Saat ini kapal tanpa nama, masih dalam pengawalan dari Sungai Rindam Kuala Tanjung Kabupaten Batubara menuju Lanal Tanjung Balai guna pemeriksaan terhadap material kapal didalamnya,”jelasnya.
Terkait dugaan Narkoba yang disembunyikan oleh N, Lanal Tanjung Balai Asahan akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat untuk bekerja sama dalam melaksanakan pemeriksaan material kapal.
Seperti diketahui, kapal tanpa nama yang memuat TKI ilegal tersebut ditangkap oleh Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan dan Satgas Sidat-19.K di perairan Kuala Tanjung Batu Bara, Sumatera Utara, kemaren Sabtu. TKI ilegal ini diberangkatkan dari Malaysia dengan tujuan Tangkahan Kirul Sungai Padang Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
