Journal Reportase
Polhukam

SATPAS SIM Tidak Pernah Arahkan Pemohon Ikuti Proses Sertifikasi JSDC

2

JOURNAL REPORTASE, Jakarta,-  Kepolisian tidak mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, mengikuti tahapan sertifikasi di Jakarta Safety Driving Center (JSDC). Sertifikasi berkendara di JSDC tidak ada kaitannya dengan pembuatan SIM.

“Itu (JSDC) murni pihak swasta, di luar pelayanan Satpas SIM,” kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Doni Hermawan.

Doni mengakui, keberadaan JSDC yang satu komplek dengan Satpas SIM kerap membuat pemohon SIM bingung. Namun, keberadaan JSDC tersebut sudah melalui prosedur penyewaan lahan yang dibayar kepada negara.

“Keberadaan (Satpas SIM) di Daan Mogot memang lahannya luas, ada rusun, ada lahan kosong juga. Kebetulan, JSDC menyewa lahan dan sudah melalui prosedur bayar ke negara. Itu kan tanah negara,” jelas Doni.

Menurut Doni, polisi tidak pernah mengarahkan pemohon SIM untuk mengikuti proses sertifikasi di JSDC. “Enggak ada kewajiban,” tegasnya. [metro]

 

Related posts

Perkuat  Penegakan Hukum Terhadap WNA,  Kantor Imigrasi Jakarta Timur Gelar Operasi  JAGRATARA

JournalReportase

Dandim Tangerang Bersama KPU Deklarasi Penolakan Tempat Ibadah Dijadikan Untuk Kampanye, Isu Hoax, Sara dan Radikalisme

JournalReportase

Menkumham Yasonna Laoly : “Ditjen Imigrasi Harus Terus Berinovasi”

JournalReportase

Leave a Comment