Journal Reportase
Kriminal

Sakit Hati Celurit Bosnya, Pelaku Ditangkap di Klender dan Bekasi

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Bermotif sakit hati karena dikeluarkan dari tempat pekerjaannya, pelaku membacok sang bos dengan celurit di depan RS Corolus, Jakarta Pusat, Minggu (30/1), sekira Pukul 22.00 WIB.

Sempat viral di media sosial (medsos), dua pelaku pembacokan berhasil diringkus polisi.

Kapolsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Ari Susanto mengatakan, ke dua pelaku berinisial AO (24) dan RI (34) ditangkap di tempat berbeda pada Minggu (1/2). AO dapat diamankan di Wilayah Klender Jakarta Timur. Sedangkan RI ditangkap di Bintara Bekasi.

Kasus pembacokan yang sempat ramai di medsos, lanjut Ari terjadi di duga satu pelaku AO sakit hati karena dikeluarkan dari tempat dia bekerja oleh bosnya (atasannya red) bernama Bima.

Bersama temannya AO beroncengan motor yang tampak terlihat viral. Salah satu pelaku AO turun dan langsung menyabet pakai celurit ke arah korban Bima, setelah membacok pelaku kabur dengan menggunakan motor yang dibawa Pelaku satunya RI.

” Dianiaya dengan senjata tajam jenis clurit. Pelaku AO yang membacok korban Bima yang juga sebagai atasannya. Sementara rekanya RI menunggu tak jauh dari lokasi pembacokan,” ujarnya.

Dikatakan Ari, anggota nya berhasil menangkap dua pelaku kurang dari 24 jam. ” Dari pemeriksaan sementara, pelaku AO yang bekerja sebagai clening service sakit hati dikeluarkan dari perusahaan oleh atasannya bernama Bima Leader HRD ,” beber Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/2/2022).

Dijelaskan Ari, saat ini pihaknya belum menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan alasan masih melihat alat bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian, dan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang terlibat dalam kasus penganiyaan. ” Pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih kita periksa. Di lihat dari alat bukti dan saksi sudah cukup tinggal penetapan tersangka,” jelasnya.

Sementara, lanjut Ari mengatakan bahwa setelah dibawa ke rumah sakit saat ini korban sudah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit. ” Meskipun masih luka sudah diperbolehkan pulang dirawat dirumah, setelah mendapat pertolongan medis,”ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit yang digunakan AO untuk beraksi dan pakaian korban dengan bercak darah. ” Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Pidana kurungan di atas lima tahun penjara.

Related posts

Kapolres Lumajang Gelar Rekonstruksi Perampokan Toko Handphone

JournalReportase

Imigrasi Jaksel Gagalkan Sendikat Pembuatan Paspor TKI Ilegal

JournalReportase

Kapolres Perintahkan Kepada Anggotanya Tangkap Secepatnya Pelaku Kejahatan Anak

JournalReportase

Leave a Comment