Journal Reportase
Kriminal

Kapolres Lumajang Gelar Rekonstruksi Perampokan Toko Handphone

JOURNALREPORTASE,-LUMAJANG,- Kapolres Lumajang pimpin rekonstruksi aksi perampokan di Konter Hp “Rama Cell”, Kedungpakis, Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang pada Jumat, 22 Februari 2019.

Dari rekonstruksi yang dilaksanakan, Jumat (29/03/2019),  terjejak rekam peristiwa peran masing-masing pelaku Wahyudi Riskiyanto (18) yang bertindak sebagai eksekutor perampokan. Sedangkan, Joko Susilo (39) kakak kandung wahyudi, dan Rizky Wahyu Imansyah (22), berperan menyediakan sepeda motor dan mengantar tersangka wahyudi ke Jember.

Pada peristiwa perampokan terkuak bahwa Wahyudi Riskiyanto melakukan pencurian di Konter Hp Rama Cell dengan cara membobol atap toko handphone dengan memanjat tembok disamping toko, naik ke atas genteng masuk ke dalam toko. Dalam waktu 1 jam tersangka menggasak puluhan handphone, sebuah Laptop, puluhan kartu isi ulang dan sejumlah uang, kemudian kabur melewati di jalur yang sama, sesampai diluar tersangka wahyudi menemui rizky dirumahnya dengan berjalan kaki, setelah bertemu tersangka rizky, tersangka wahyudi mengajak rizky dengan hadiah 1 buah handphone, dengan berboncengan motor milik risky kembali ke TKP mengambil barang jarahannya dan langsung menuju Jember.
Di Jember Tersangka Wahyudi menjual hasil jarahannya kepada kakak kandungnya, yaitu tersangka Joko Susilo seharga Rp 2 juta.

“Yang kami tangkap merupakan sindikat perampokan toko handphone. dalam melakukan aksinya mereka sudah memiliki peran masing masing yakni wahyudi sebagai eksekutor, Riski turut membantu melakukan kejahatan dan Joko sebagai penadah barang curian. Kami akan kembangkan lagi kasus ini, karena dari hasil introgasi ada fakta baru muncul, dimana tersangka tidak melakukan sekali ini saja tapi sudah beberapa kali dengan sasaran toko handphone,”ungkap Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban

Arsal menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, pelaku minum miras lokal oplosan yang dikenal dengan istilah MILO di lumajang, yaitu campuran alkohol 70 % dengan kuku bima 3 sachet.”Minuman inilah yang membuat akal sehatnya hilang dan ketakutannya pun hilang,”sambung Arsal.

Akibat perampokan itu, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 36 juta. Adapun Barang bukti yang disita oleh tim cobra Polres lumajang meliputi
23 Hp berbagai Merk, 10 kepala charger Hp, 1 buah Laptop, 1 buah tas, 6 buah Batery HP, 4 buah Sperpat HP, 7buah pengaman, 9 buah kabel carger, 6 buah Doshbook HP dan uang sejumlah Rp 4 juta.

Tersangka Wahyudi dan Riski dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara, sedangkan Joko dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Related posts

Tipu Nasabah, Pelaku Investasi Bodong Diamankan

JournalReportase

Tiga Pelaku Curas di Majalengka Dibekuk

JournalReportase

Pemuda Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi Ditangkap Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, 1 Orang DPO

JournalReportase

Leave a Comment