Rugikan Keuangan Negara, AMHI : Burhanuddin Harus Tersangka dan Ditahan

JOURNALREPORTASE- Tidak di tahannya mantan Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Bombana Burhanuddin meski sudah ada surat penahanan membuat geram kalangan aktifis hukum.

Para aktifis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia (AMHI) menduga mantan Pj Bupati Bombana di lindungi oleh oknum tertentu, pasalnya meski surat perintah penahanan telah terbit tapi Kadis Bina Marga tersebut tak kunjung di tahan.

” Ada apa mantan Pj Bupati yang jelas di dakwaan terlibat tapi belum di tahan padahal sudah terbit surat perintah penahanannya sejak Oktober 2023 lalu.” ucap Pentolan AMHI Anugrah Ramadhani

Mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin diduga telah merugikan keuangan negara dalam proyek Jembatan Cirauci II di Buton Utara senilai Rp 2,1 miliar.

Keterlibatan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sultra dan fakta persidangan di PN Kendari.

Dalam surat dakwaan yang diterima, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dinas Bina Marga dan SDA Sultra, Burhanuddin memutus kontrak CV Bela Anoa pada 14 Desember 2021.

Anugrah Ramadhani mensinyalir ada sesuatu di balik belum di tahannya Burhanuddin, dia juga mengatakan akan melalukan aksi demonstrasi serta akan melaporkan kasus tersebut ke komisi kejaksaan.

” Kami akan aksi di kejaksaan agung sekaligus melaporkan kasus tersebut ke KPK karena proyek tersebut gagal tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat , sebagai PPK Burhanuddin tidak melakukan pemutusan kontrak saat waktu pengerjaan sudah kritis serta juga tidak memperpanjang jaminan uang muka dan pencairan jaminan pelaksanaan tidak memenuhi syarat” tambahnya

Di samping itu, Burhanuddin juga mengajukan klaim pencairan jaminan pengerjaan ke PT Asuransi Rama Satria Wibawa senilai Rp 102 juta (Rp 102.094.350) pada 6 Januari 2022.

Ternyata klaim pencairan jaminan itu tidak dipenuhi karena tidak prosedural, lantaran teguran pertama sampai ketiga belum diterima PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

“Pembangunan Jembatan Cirauci II tidak dapat dilaksanakan karena ada kesalahan dalam perencanaan dan surat jaminan dianggap kadaluarsa, sehingga klaim pencarian jaminan tidak dapat dilaksanakan,” tulis dakwaan JPU.

Perbuatan itu, menurut dakwaan JPU bertentangan dengan pasal 30 ayat 3 dan 4 Perpres nomor 16 tahun 2018 bahwa jaminan dapat berupa bank garansi atau surety bond.

Dalam ayat 4 menyebutkan jaminan dalam bentuk; tidak bersyarat; mudah dicairkan; harus dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah surat perintah dari PPK diterima.

Akibatnya, perbuatan terdakwa Rahmat bersama-sama dengan Terang Ukoras Sembiring dan saksi Burhanuddin telah merugikan negara senilai Rp 647 juta (Rp 647.835.058)

“Diancam dengan pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas dakwaan JPU.

Pelaksana dan pemilik bendera terdakwa, kalau Burhanuddin tidak jadi terdakwa akan jadi yurisprudensi baru bagi PPK seluruh indonesia untuk melakukan korupsi dengan aman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *