Journal Reportase
Olahraga

Presiden AKHKI, Dr Cita Citrawinda, SH, MIP : “Pembatalan Merek Gymkhana oleh PT Genta Auto & Sport Itu Sudah Benar”

JournalReportase.com, Jakarta – Bertempat di ruang Subekti 1 Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (31/1) kembali berlangsung sidang lanjutan yang sudah masuk pada sidang ke delapan terkait gugatan pembatalan merek terdaftar Gymkhana. Dimana Lie Reza H Aliwarga mensomasi PT Genta Auto Sport dan meminta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi atau keterangan ahli oleh Dr Cita Citrawinda, SH, MIP. Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) DR Cita Citrawinda Noerdhadi yang menjadi saksi ahli dari pihak penggugat Genta Auto & Sport dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat menyebutkan, bahwa Gymkhana adalah nama atau kata umum yang tidak bisa di ambil hak patennya, baik itu perorangan ataupun kelompok.

“PT Genta Auto & Sport tentunya sudah memiliki bukti-bukti kuat. Sudah mengetahui bahwa kata Gymkhana ini merupakan kata umum tentunya mereka tidak bisa bertindak diam. Tentu dalam merek undang-undang itu dapat diatur yaitu gugatan pembatalan merek terdaftar Gymkhana. Jadi pembatalan merek Gymkhana oleh PT Genta Auto & Sport itu sudah benar,” jelas Cita.

DR Suyud Margono SH, M Hum (kiri) selaku Kuasa Hukum Genta Auto & Sport bersama Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) DR Cita Citrawinda Noerhadi SH, MIP (kanan) yang dihadirkan sebagai saksi ahli menegaskan terkait nama Gymkhana yang umum yang tak bisa dipatenkan oleh perorangan ataupun kelompok

Cita melanjutkan, bahwa tidak semata-mata dengan sudah terdaftarnya merek Gymkhana atas nama orang lain, maka nama tersebut otomatis resmi menjadi miliknya.

“Gymkhana ini kan kata umum ya, jadi tidak bisa juga dimonopoli begitu saja baik untuk perorangan, kelompok ataupun badan hukum. Jadi langkah yang dilakukan oleh PT Genta Auto & Sport ini sudah benar pembatalan pada merek yang terdaftar,” tegasnya.

Seperti diketahui PT Genta Auto & Sport merupakan salah satu promotor olahraga otomotif di Indonesia, yang disomasi akibat penggunaan nama Gymkhana pada kejuaraan nasional yang sudah dan sedang berjalan.

Terkait gugatan pembatalan penamaan Gymkhana yang sekarang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, DR. Cita Citrawinda Noerhadi, SH, MIP optimis bahwa majelis hakim akan mengabulkan.

“Dasarnya sangat jelas, bahwa Gymkhana termasuk penamaan umum. Bahkan sebagai nama jenis olahraga di balap yang tidak hanya digelar di Indonesia tetapi juga secara international,” tegas DR Cita.

Memang diakuinya, ada klausul dalam Undang Undang Merek Nomor 20 tahun 2011 Pasal satu bahwa pemegang hak eksklusif dilindungi oleh undang-undang.

“Tapi masalahnya, soal penamaan Gymkhana tersebut masuk kategori umum yang tidak bisa dipatenkan. Makanya, dalam gugatan itu saya baca tidak hanya kepada tergugat pertama, tetapi juga tergugat 2 Dirjen HAKI,” jelas DR Cita.

Menurut dosen senior Universitas Indonesia yang sangat menguasai bidang HAKI ini, bisa saja karena ketidakcermatannya Dirjen HAKI melakukan kelalaian. “Makanya, perlu dilakukan mekanisme terkait persyaratan secara benar, terkait penamaan dan logo yang tidak boleh dipatenkan,” lanjutnya.

Dalam sidang juga hadir kuasa hukum Dirjen HAKI atas nama Noviana Setyaningtyas K, SH, yang duduk semeja dengan kuasa hukum tergugat.

Jika ternyata majelis hakim nantinya akan menolak gugatan pembatalan? “Dari bukti-bukti, kesaksian dari IMI, dari pembalap lengkap dengan membawa trofinya yang mengikuti event international pada tahun 2006 di Sumatera Selatan, harusnya dikabulkan,” sebut DR Cita.

“Tapi seandainya akhirnya nggak dikabulkan, ya akan menjadi preseden buruk,” lanjutnya.

Sementara itu kuasa Hukum Genta Auto & Sport dan IMI, DR Suyud Margono SH, M Hum mengatakan, pihaknya juga sudah menghadirkan saksi dari IMI dan juga ada fakta bahwa nama Gymkhana sudah digunakan untuk event internasional dan juga di Indonesia, bahkan sudah dibuktikan.

“Di sini pentingnya ahli saksi untuk menjelaskan bahwa duduk perkaranya seharusnya penamaan ini tidak diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Diktorat Merek,” ujar Suyud.
Dia menambahkan, jadi kehadiran saksi ahli ini menjelaskan kepada majelis hukum dan juga kepada khalayak sebetulnya nama umum dan juga nama-nama yang sudah digunakan tidak bisa dimonopoli, apalagi penamaan tersebut dikelola oleh intisusi seperti IMI.

“Saya kira pentingnya intitusi ahli di sini menjelaskan perkara terhadap kasus ini. Jadi di sini bukan siapa yang menang dan siapa kalah, jadi kasus ini kita datangkan ahli merek sekalian,” tegasnya.

Related posts

Sikat Tuan Rumah  Qatar  di Laga Perdana,  Ekuador Kemas Angka Penuh

JournalReportase

Rakor Bersama PSSI Satgas Anti Mafia Bola Jamin Liga Berkulitas

JournalReportase

Bulutangkis Wujudkan Sinergitas TNI/Polri

JournalReportase

Leave a Comment