Journal Reportase
Breaking News

Positif Narkoba Aktor Ardhito Ditangkap, Dirumahnya, Ada Dua Paket Ganja

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan mengatakan,  aktor yang juga musisi  Ardhito (AP) ditangkap di kediamannya di daerah kalender Jakarta Timur pada rabu 12 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

Penangkapan AP (26)  terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dari penggeledahan, anggota  dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Akbp Danang Setiyo dan Kanit 3 Resnarkoba Akp Laksamana berhasil mengamankan barang bukti narkotika

” Di temukan 2 buah paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan brutto 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir dan 21 butir alprazolam, aprozolam yang bersangkutan mendapatkan nya dengan resep dokter,” ujar Endra Zulpan saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, (13/1/2022).

Didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Danang Setiyo, Zulpan menjelaskan kami juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman pelaku.

Zulpan menjelaskan terhadap urine yang bersangkutan pun terbukti positif mengandung narkotika jenis ganja.

” Hasil laboratorium terhadap keseluruhan ganja, exstrak ganja dan biji ganja tersebut positif mengandung “Tetra Hydro Canaboid” (ganja),”bebernya.

Pengakuan tersangka AP terakhir mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada hari senin kemarin, 10 januari 2022 di studio musik miliknya di dalam rumah dikawasan kalender Jakarta Timur

” Pengakuan tersangka mengkonsumsi ganja tersebut agar merasa lebih tenang dan rileks,” ujar zulpan

Dimana lanjut zulpan menerangkan yang bersangkutan AP mengenal ganja dari tahun 2011 dan mulai aktif menggunakan ganja sejak tahun 2020

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya publik figure berinisial AP dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Related posts

Ditangkap Dihotel Artis Sinetron Terlibat Narkoba Jadi Tersangka

JournalReportase

MPW Prov DKI Jakarta Pemuda Pancasila Gelar Kartini Day

JournalReportase

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap WNA Asal Latvia Pelaku Bobol Rekening Bank

JournalReportase

Leave a Comment