JOURNALREPORTASE,-LUMAJANG,-Sar Narkoba Polres Lumajang kembali membekuk Fafirru Maulana Ansori (25), Pria asal Desa Karanganom Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang, diamankan petugas dirumahya, Rabu Siang (3/4/2019) karena kepemilikan pil koplo sebanyak 1.238 butir.
Tersangka yang diduga jaringan pengedar narkoba tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana saat menjual pil koplo.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban membenarkan penangkapan pelaku pengedar oleh Tim opsnal Satresnarkoba dan mengamankan pil koplo Berlogo “Y” dengan jumlah ribuan butir.
“Dalam sepekan kami menangkap ke dua kalinya. Sehari sebelumnya di ungkap juga pengedar 1.000 butir pil koplo, hari ini terbongkar lebih banyak lagi,”ujarnya.
“Pil koplo logo ‘Y’ merupakan modifikasi dari double L yang selama ini dikenal, tapi efek lebih kuat dari doble L,”Arsal menambahkan.
Arsal mengatakan, ebenarnya pil jenis Double L digunakan untuk penderita sindrom Parkinson, sedangkan pil koplo logo ‘Y’ digunakan untuk pengobatan orang yang mengalami ganguan kejiwaan.
Pil koplo L maupun logo ‘Y’ yang telah distop penggunaanya, ungkapnys, saat ini produksi perumahan, sehingga disinilah menjadi bahaya karena proses produksinya sulit diketahui di mana dan dilakukan
“Pil koplo berlogo ‘Y’ jauh lebih mahal dari yang logo L satu tik sebanyak 10 butir dijual di kisaran Rp 35 ribu – Rp 50 ribu, Sedangkan untuk pil koplo jenis ‘L’ hanya berkisar Rp 10 ribu, ” ungkap arsal menjelaskan secara detail
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito mengatakan,,
pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan diancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun serta denda paling banyak sebesar 10 Miliar Rupiah,”tandasnya.
