Journal Reportase, Jambi,- Setelah Polisi Polda Jambi sukses menangkap kurir pembawa narkoba jenis sabu seberat 8 Kg, kini penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, masih terus mendalami kasus ini.
Sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Jambi diselundupkan oleh tersangka Rohim (53) yang merupakan warga Lorong Amas, RT 13 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta,yang ditemui diruang kerjanya, Senin (8/10), mengatakan polisi masih memburu pemesan barang haram tersebut.
Sekarang masih kita telusuri dan dilakukan pengejaran,” ungkap Eka
Selain itu, polisi masih melakukan mapping terhadap jaringan Rohim.
Eka menyebutkan, pihaknya juga berkoodinasi dengan Polda Aceh untuk mengungkap kasus ini terkait pengirim sabu tersebut.
Ditambahkan juga, pihaknya telah mengetahui keberadaan si pemesan barang haram tersebut yang merupakan pemain lama dan di duga masuk dalam jaringan pengedar Intetnasional.
Terkait terbongkarnya penyelunsupan sabu, Eka menjelaskan penangkapan Rohim, sekitar tanggal 14 September 2018 sekira pukul 21.30, bermula dari informasi yang diterima anggota Ditresnarkoba terkait dengan upaya penyelundupan sabu ke Jambi. Dengan informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan razia di depan Polres Muarojambi.
Saat itu, melintas satu unit mobil Carry pikup. Karena mencurigakan, anggota melakukan penggeledahan. Namun tidak ditemukan barang bukti. Anggota selanjutnya mengerahkan anjing pelacak. Hasilnya, barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam ban serap mobil yang dibawanya.
Anggota kemudian membawa mobil pelaku ke sebuah bengkel di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi atau tepatnya di depan Hotel Golden Harvest.
Ketika dibongkar, ternyata ditemukan 8 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kg. Sabu-sabu tersebut terkemas dengan bungkusan teh yang diduga diproduksi di Tiongkok, Cina. Kemudian dibawa ke Indonesia tepatnya di Aceh. Selanjutnya, dibawa ke Medan untuk kemudian diedarkan di Jambi.
Sebelumnya menurut dirnarkoba Polda Jambi narkoba yang akan kita ungkap sempat lolos sebanyak 5kg dan kita akan terus melakukan pengembangan.
Sedangkan dari Hasil penyelidikan sementara, tersangka diupah membawa sabu tersebut senilai Rp 10 juta. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,”tandas Eka. (bustami)
