Journal Reportase
Breaking News

BONGKAR BANGUNAN YANG LANGGAR IMB

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem Nova Harivan Paloh menegaskan, bila ada pembangunan tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak memiliki IMB yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Dinas Citata) melalui PTSP, hal tersebut merupakan pelanggaran dan perlu penindakan.

“Kalau memang ada kasus seperti itu, saya berharap dan berpendapat itu sebuah pelanggaran. Bongkar saja,” ujar Nova, di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Ia menilai, masyarakat perlu tertib terhadap aturan yang sudah ada. Hal itu dikarenakan akan berdampak pada pembangunan infrastruktur di Jakarta.

“Masyakarat harus tertib dalam pelaksanaan yang dapat kewenangan dari izin mendirikan rumah. Izin dan rekomendasi yang sudah dikeluarkan (Pemprov), ya harus sesuai dengan apa yang disebutkan. Kalau ada pelanggaran silahkan bongkar,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah proyek pekerjaan bangunan yang Konsef Fisik rumah toko (Ruko) namun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal, di Backup seorang Oknum Calo IMB. Senin (10/10/2022).

Bangunan yang memiliki IMB namun tidak sesuai dengan fisik itu berada di Jalan. Mohc Kahfi I RT. 06/RW. 01 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan.

Bangunan yang dalam proses pengerjaan itu tidak sesuai dengan IMB, dimana dalam izin IMB tersebut Tertulis Bangunan Baru Rumah Tinggal dengan jumlah 3 lantai, namun pada kenyataannya fisik berbentuk Ruko.

Saat dikonfirmasi dilapangan (Selamet) yang mengaku sebagai kuli itu menjelaskan ini bangunan ada izin resmi.
“Saya hanya kuli dalam Proyek Pembangunan ini,”ucap dia.

Saat dikonfirmasi lebih dalam terkait perizinannya atau IMB dan peruntukan lahannya, kata Selamet sudah ada orang yang mengurusnya.

“Mas udah banyak yang datang kesini dari Kelurahan dan Kecamatan, kalau mas mau cari, carinya jangan disini dan gak usah sampean tanya-tanya saya cari saja namanya Beki, dia yang bertanggung jawab semuanya disini,”kata dia.

Sementara itu Humas LSM MITRA PATRIA INDONESIA, A. Hasibuan, berharap agar Pemvrof DKI Jakarta lebih serius untuk menindaklanjuti anak buahnya, dikarenakan adanya dugaan aksi Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), dilapangan dan hanya memperkaya diri sendiri. Sebab Aparat ASN sudah jelas digaji oleh Pemerintah, namun untuk melaksanakan tugasnya seakan menutup mata.

Pada dasarnya apabila ada ketidaksesuaian, pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta.
Dasar Hukum:

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, bangunan yang melanggar harus dilakukan tindakan berupa penyegelan dan apabila tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi berikutnya. (AS)

Related posts

Salat Idul Fitri di Stadion Presisi, Wakapolda Metro Jaya :  Perkuat Persaudaraan dan kepedulian Dalam Melayani dan melindungi Masyarakat

JournalReportase

Tujuh Orang Mayat Di Kali Jatiasih Bekasi Kota Belum Diketahui Identitasnya

JournalReportase

Atasi Kerusakan Lingkungan Jabar Dibutuhkan Dana 400 Miliar

JournalReportase

Leave a Comment