JOURNALREPORTASE- LUMAJANG Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan 230 butir pil koplo dari seorang tersangka atasa nama Ahmad Arianto (19).
Tersangka yang merupakan warga Dusun Kayu enak Desa Kandang Tepus Kec Senduro Kab Lumajang, ditangkap dirumahnya dan ditemukan barang bukti pil koplo dan uang tunai sejumlah Rp. 150.000.
Dengan barang bukti siap diedarkan sudah cukup membuat tersangka Ahmad diseret kejeruji besi, untuk selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, menghimbau kepada generasi muda menjauhi narkoba.”Kepada generasi muda Indonesia agar menjauhi Narkoba. Masa depan kalian pasti hancur kalau sudah terjerat narkoba. Sebagai pemuda, harus siap jatuh bangun dalam meraih cita-cita. Janganlah sebuah kegagalan membuat jadi patah semangat dan kemudian melarikan diri ke narkoba. Kesenangan saat mengkonsumsi narkoba hanyalah fatamorgana belaka,”ungkap Arsal.
Lebih lanjut Arsal menegaskan akan terus mengkampanyekan perang terhadap kartel obat-obatan terlarang di wilayah Lumajang. “Saya akan terus tangkap siapa saja yang berada di lingkaran hitam obat obatan terlarang di wilayah Lumajang. Silahkan para pelaku untuk menghentikan perbuatan nya, atau jika tidak maka bersiaplah untuk diseret di jeruji besi,” katanya.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito menjelaskan, sesuai perintah Kapolres, pihaknya akan terus kejar para pengedar Narkoba.”Saya ingin Lumajang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Bagi masyarakat yang mengetahui tentang pengedar narkoba di wilayahnya, laporkan kepada kami. Pelapor akan kami rahasikan identitasnya,”ujar Priyo
Pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. Sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah.
