Journal Reportase
Breaking News

Polda Bengkulu Amankan 89 Orang Pemain Judi

BENGKULU- JOURNALREPORTASE- Sebanyak 28 kasus perjudian berbagai jenis dibongkar oleh Subdit III Jatanras Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Polda Bengkulu, Senin, (29/08/202).

Kasus judi ini di ungkap selama kurun waktu 8 bulan terhitung bulan Januari s/d Agustus 2022.

Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, mengatakan, Penindakan kejahatan ini merupakan kegiatan rutin dilakukan Polda Bengkulu dan Polres jajaran secara aktif melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresakan masyarakat.

” Dalam waktu 8 bulan terhitung sejak januari 2022 hingga agustus 2022, ada 28 kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Polda Bengkulu,” ujar Kombes Sudarno, Senin, (29/08/202).

Dalam keterangan pers, Sudarno yang didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Lambe P Birana, menyebutkann dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 89 pelaku pemain judi.

“Ada 89 pelaku yang kami amankan baik dari kasus judi konvensional maupun judi online,”bebernya.

Sudarno menjelaskan, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas segala macam kasus yang menjadi keresahan masyarakat. Pemberantasan kasus judi ini pun merupakan atensi dari bapak kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera memberantas peredaran judi diwilayah masing-masing.

Dirinya pun menegaskan terhadap kasus perjudian ini tidak ada toleransi. “Siapa saja akan kami lakukan proses hukum, karena itu jangan ragu-ragu melaporkan kepada kami jika ada yang melihat kasus perjudian segera laporkan,” tegasnya.

Related posts

Pembunuhan Di Gang Barokah, Polres Jakbar Ungkap : Pelaku Sakit Hati

JournalReportase

Satresnarkoba Polresta Bogor Tangkap Pemuda Pengangguran Atas Kepemilikan Dua Paket Sabu

JournalReportase

Raker Komisi I DPR dengan Kementerian Kominfo, KPI Pusat, KIP Pusat, dan Dewan Pers terkait Pagu Anggaran Kominfo 2022

JournalReportase

Leave a Comment