Journal Reportase
Nasional

Kasad Tepati Janji, Enam Oknum Prajurit Ditetapkan Tersangka Dugaan Pembunuhan Warga Sipil di Papua

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- TNI AD menetapkan enam orang oknum prajurit sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Mimika, Papua.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Senin (29/8/2022).

Dikatakan Tatang Subarna, penetapan status tersangka kepada enam oknum prajurit tersebut berdasarkan hasil penyelidikan POM atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, yang sebelumnya memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Tatang menjelaskan saat ini Pomdam XVII/Cenderawasih telah melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku. Sementara, untuk tersangka warga sipil sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

“Puspomad telah mengirimkan Tim Penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa para terduga pelaku adalah enam orang oknum prajurit TNI AD yang berdinas di Kabupaten Mimika Papua, telah menjalani penahanan dan penyelidikan di Subdenpom XVII/C Mimika atas sangkaan diduga terlibat atas pembunuhan empat orang warga sipil, yang dua orang diantaranya telah ditemukan jenazahnya di Kampung Pigapu Distrik Mimika Timur pada hari Jumat dan Sabtu lalu (26 dan 27 Agustus 2022).

Kadispenad menegaskan bahwa TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini. (Dispenad)

Related posts

Buka Apel Dansat, Pangdam Jaya Ulas Pentingnya Kepemimpinan

JournalReportase

Kasdam Tutup Rapim Kodam Jaya Tahun 2019

JournalReportase

Dandim 0510/Trs Turut Hadiri Kunjungan Kapolri Tinjau Vaksinasi Elite Cikupa

JournalReportase

Leave a Comment