Journal Reportase
Breaking News

Polairud Polri Amankan Lima Tersangka dalam Pengungkapan Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster Ilegal di Serang

SERANG-JOURNALREPORTASE – Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Serang pada Kamis (9/4), setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengiriman dan penampungan BBL ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.

Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat penggerebekan, petugas mendapati aktivitas penampungan sekaligus pengemasan ulang benih lobster yang dilakukan secara ilegal.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 47.000 ekor benih bening lobster. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil.

Dalam operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J.

Saat ini, kelimanya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan estimasi, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp705 juta, mengacu pada nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal di sektor kelautan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara.

Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi, berkoordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar,”pungkas Made.

Related posts

Empat Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Diringkus Timsus Polres Bangkalan

JournalReportase

Dua Pelaku Penembakan Petugas Hansip yang Diburu Resmob  Polda Metro dan Satreskrim Polres Jaktim Berhasil Diringkus

JournalReportase

Plh Kasdim 0506 Tangerang Dampingi Danrem 052/Wkr Kunjungi Posko Pengungsi

JournalReportase

Leave a Comment