SEMARANG-JOURNALREPORTASE- Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat sukses mengungkap dan menangkap Tiga tersangka yang diduga terlibat dalam Pembuatan hingga distribusi obat keras berbahaya jenis Zenith Carnophen alias “pil jin” yang beroperasi di Desa Wonopolo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi pil terlarang tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan keberhasilan operasi gabungan tersebut.
Ia menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antar satuan dalam upaya memutus rantai peredaran obat keras ilegal.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat atas keberhasilan ini,” ujar Eko dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, terbongkarnya pabrik produksi Zenith di wilayah Jawa Tengah menjadi bukti komitmen Polri dalam menekan suplai obat-obatan terlarang langsung dari sumbernya.
Langkah ini dinilai strategis untuk mengurangi peredaran obat berbahaya yang kerap menyasar kalangan generasi muda.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 120 ribu butir pil Zenith. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi kedua di Jalan Kertanegara 3, Semarang Selatan, Kota Semarang.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TJ yang merupakan residivis kasus narkoba, dengan barang bukti berupa ponsel dan dua kartu ATM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka TJ, polisi kemudian menggerebek sebuah gudang di Desa Wonopolo, Kecamatan Mijen, Semarang. Di lokasi ini, polisi menyita prekursor dengan total 1.855 kilogram.
Rinciannya meliputi 10 tong carisoprodol (250 kg), 32 karung hisel (730 kg), 26 karung talaq (650 kg), 9 tong poviden (225 kg), serta sejumlah peralatan untuk mencetak pil Zenith.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas, khususnya yang menghubungkan wilayah Jawa Tengah dengan Jakarta, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi “pil jin” tersebut.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba dan obat terlarang bahwa aparat penegak hukum akan terus meningkatkan upaya pemberantasan hingga ke akar-akarnya.
