JOURNALREPORTASE,-JAKARTA,-Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap tindak kejahatan penipuan sindikat kejahatan properti. Lima pelaku diamankan berinisial D, R, S, A, dan H di Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, kejadian berawal dari tiga laporan korban sebagai pemilik properti yang merasa ditipu.
“Rata- rata harga property 15 M. Untuk saat ini baru ada tiga korban yang melaporkan. Tapi kami menduga masih banyak korban- korban lainnya,” ungkap Argo di TKP, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Argo menjelaskan, para pelaku ini mempunyai peran yang berbeda. Dengan modus pelaku menawar property yang hendak dijual pemelik. Namun, para pelaku membujuk kepada korban untuk membawa sertifikat asli ke kantor notaris yang berada di Tebet.
Sesampainya korban di kantor notaris yang ditunjuk para pelaku. Sertifikat aslipun diminta pelaku A. Dengan alasan untuk mengecek ke asliannya sertifikat itu ke Kementerian Agraria atau BPN.
Mendapatkan sertifikat asli, para tersangka pun kemudian memalsukan sertifikat tersebut. Sementara sertifikat asli digadai dengan merauf keuntungan miliaran rupiah.
“Sertifikat palsu diberikan kepada korban. Jadi sertifikat asli itu sudah digade pelaku. Keuntungan pelaku dari penipuan mencapai 214 milyar,” ungkap Argo.
“Ini sindikat yang oke dan paling bagus dan teratur tindak kejahatannya. Kami menduga ada korban lain selain tiga korban ini,” ungkapnya.
Para tersangka dikenakan pasal 378 KHUP dab atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP serta Pasal pencucian uang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
