Journal Reportase
Breaking News

Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Polisi Kembangan Amankan 3 Pelaku

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Sebanyak dua kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap oleh Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini dihasilkan selama kurun waktu 2 bulan.

Dari kejahatan pencabulan tersebut Polisi dari serse kriminal umum berhasil mengamankan 3 pelaku dari kasus yang berbeda diantara nya SAP ( 15 ), MF als B ( 17) dan RM als M ( 22 ).

Ironisnya dari penangkapan kasus pencabulan tersebut dilakukan terhadap pelaku SAP (15 ) merupakan seorang pelajar smp dan korban berinisial AM (17) yang merupakan pelajar sekolah menengah atas (SMA )

Kapolsek kembangan Kompol H Khoiri didampingi KPAI, Putu elvina, Ketua Mui Jakarta Barat Kh Abdurrahman Soheh dan P2TP2A Siti Nurhayati mengatakan bahwa Polsek Kembangan kurun waktu 2 bulan terakhir ini mengamankan para pelaku dari 2 kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur

” Ironis nya pencabulan tersebut dilakukan pelaku yang masih dibawah umur dan korbannya juga di bawah umur, ” ujar kompol H Khoiri, Kamis, (28/3).

Jadi, menurut Khoiri sudah sangat memprihatinkan dan memerlukan perhatian segenap pihak untuk menangani kasus tersebut di mana hal tersebut sangat mempengaruhi masa depannya.

Sementara Ketua Mui Jakarta Barat Kh Abdurrahman Soheh mengatakan bahwa kasus ini harus menjadi keprihatinan kita semua sebagai anak bangsa harus ikut peduli terhadap perkembangan anak baik fisik maupun mentalnya baik lahir maupun batin nya

“Mari bentengi anak kita dengan nilai nilai moral peradaban dan ahlak, revolusi mental serta akhlak,” tukas dia.

Dalam kesempatan yang sama kanit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba menjelaskan bahwa pihaknya dari Polsek Kembangan berhasil mengungkap 2 kasus pencabulan yang pertama Kasus ini terjadi Januari dilakukan oleh 2 orang satu dewasa satu anak anak usianya 16 tahun.

Korbannya anak anak juga. Dalam kasus Kedua korban perempuan anak anak usia 17 dan pelaku berusia 15 tahun

Kasus ini lanjut Niko bisa disebut adanya fenomena pada dua kasus ini, terjadi proses perkenalan korban dan pelaku melalui promote kontak whats app.

“Misal saya korban saya gak punya teman saya minta tolong rekan saya punya kontak what’s app lebih banyak agar saya dipromosikan nanti si pelaku lihat sambil menirukan percakapan pelaku ” wah boleh nih kenalan ” kemudian timbul semacam suka sama suka lalu diajak ketemuan,”papar Niko menjelaskan.

Niko mengatakan bahwa Pelaku yang masih berstatus pelajar SMP diketahui memang lihai dalam memperdayai perempuan sehingga korban yang berstatus pelajar SMA terpedaya oleh pelaku yang masih anak2 remaja.

Dari kasus tersebut, sambung Niko, dilakukan oleh pelaku SAP (15) terhadap korban AM yang usianya 17 dari kenalan korban sering diajak jalan oleh pelaku namun sering kali ditolak karena alasan takut dimarahi oleh orangtua nya.

Meski di tolak, pelaku terus menerus merayu korban. Nah dan pada tanggal 8 maret 2021 sekitar pukul 18.30 wib pelaku mengajak korban jalan dan akhirnya korban mengiyakan dan korban kemudian dijemput oleh pelaku didepan jl muhasyim gg dulmatan kota tangerang dengan menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan kemudian pelaku mengambil hp milik korban dan memasukannya kedalam box motor pelaku kemudian pelaku mengajak korban ketempat sepi yang berada di samping kolam renang villa meruya kembangan dengan alasan ingin menemui temannya

Setibanya dilokasi kemudian pelaku menarik korban hingga jatuh terlentang kemudian korban berteriak “tolong tolong” karena lokasi tersebut memang sepi teriakan korban tidak terdengar oleh warga sekitar lanjut pelaku langsung menduduki perut korban lalu menutup mulut korban dengan menggunakan masker agar korban tidak berteriak

Kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan cabul tersebut, korban sempat melawan pelaku dengan menendang nendang kaki pelaku dan berusaha untuk berteriak namun korban tidak berdaya karena kakinya dipegang oleh pelaku lantaran korban ingin berteriak kemudian pelaku memukul wajah korban dan bagian perut dengan menggunakan tangan sambil mengepal.”Setelah korban tidak berdaya kemudian pelaku memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma,” ujar niko.

Setelah pulang kerumah kemudian korban mengadukan nya kepada ibu korban, mendengar anaknya telah mendapat kan perlakuan tersebut kemudian mendatangi polsek kembangan untuk membuat laporan.

Kemudian kasus kedua korban RA oleh pelaku MF dan RM kenalan diajak ke rumah lalu dibujuk bujuk dan dirayu rayu ujung ujungnya dicabulin.

Dimana korban RA diajak oleh pelaku MF untuk belajar bersama setibanya dirumah pelaku kemudian korban diajak ke kamar atas sambil merayu rayu kemudian pelaku MF memegang bagian dada korban namun sama korban tangan pelaku didorong agar tidak memegang bagian dada korban kemudian pelaku merayu kepada korban kembali hingga korban akhirnya menuruti kemauan pelaku setelah puas mencabuli korban lalu pelaku MF mandi dan beralasan ingin beli sparepart motor

Sukses memperdaya korban, pelaku kemudian memanggil rekannya sebagai pelaku lain yaitu RM

“Eh ini gue ada temen cewek nih, lo kalau mau kesini aja dateng tapi pinter lo lah ngomong, ” ucap MF.

Setelah RM tiba dilokasi kemudian naik kekamar dan mencabuli korban. Lebih jauh niko menjelaskan setelah pihaknya menerima adanya laporan tersebut kemudian bersama team bergerak cepat melakukan profiling melalui kontak whats app hingga akhirnya team berhasil mengamankan pelaku.

Atas kejahatan pencabulan para pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka terancam jeratan pasal 81 Jo pasal 76D uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak.” Para pelaku pencabulan terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” Niko menandaskan.

Related posts

Peredaran Ganja 1.3 Ton Dari Aceh Digagalkan

JournalReportase

CFN di Kota Tua, Polsek Taman Sari Sita 106 Botol Miras

JournalReportase

DI KUDUS KEMENKES SAMBUT BAIK DUKUNGAN IKASTARA TARGET TIGA RIBU ORANG TERIMA VAKSIN

JournalReportase

Leave a Comment