Peredaran Ganja 1.3 Ton Dari Aceh Digagalkan

Jakarta-Journal Reportase,-  Memasuki  Minggu pertama  Tahun baru   2018 Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 1,3 ton dari Aceh.

Dalam keterangan persnya, Kapolda Metro Jaya  Irjen Pol. Idham Azis,  mengatakan, keberhasilan  mengagalkan  peredaran narkoba  yang dilakukan oeh Tim Resnarkoba Polres Jakarta Barat  sudah disampaikan  kepada Kapolri dan  Kapolri akan memberi reward  ke tim resnarkoba karena berhasil mengungkap  kasus narkoba jenis ganja yang terbesar di awala tahun 2018.

“Saya minta kepada Kapolres Jakarta Barat daftar nama anggota yang mengungkap kasus ganja 1,3 ton dan Kasat Resnarkoba akan menjadi Kapolres,” ujar Kapolda Metro Jaya., Kamis kemarin. Pengungkapan narkoba  yang terbilang besar ini,  bermula dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya di Gambir, Jakarta Pusat, pada Maret 2017.

“Jadi penyelidikan yang dilakukan Polres Jakbar dan Polda sejak bulan Maret 2017. Kita dapat informasi ada jaringan dari Aceh terkait penjualan di Jakarta. Beberapa dari jaringan ini sudah pernah kita tangkap seperti di Gambir. Artinya kita sudah lakukan investigasi dan anggota kita kirim ke Aceh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono,  di Polres Metro Jakarta Barat. .

Sat Resnarkoba Polres Jakbar melakukan penyelidikan surveilans dengan target tersangka FA, yang berangkat dari Jakarta menuju Aceh. Tersangka kemudian kembali ke Jakarta membawa ganja yang disimpan dalam truk bernopol B-9937-TCD melalui jalur darat.
“Kemudian pada Minggu (31/12/2017), anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakbar mengamankan truk tersebut yang dikemudikan Saudara FA dan kawan-kawan di depan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Selanjutnya pada 1 Januari 2018, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mobil boks di Mako Polres Metro Jakarta Barat,” terang  Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati 1.300 paket ganja atau 1,3 ton ganja yang disimpan di balik tumpukan karung arang kayu. Truk itu sengaja dimodifikasi oleh tersangka agar dapat mengelabui polisi. Setelah berhasil menangkap FA (31) supir truk, YCN (30), dan AS (29) sebagai kenek, penyelidikan berkembang hingga menangkap RA, RS, dan GD di wilayah Cikarang, Bekasi, dan Tebet, Jakarta Selatan.

Hengki mengatakan, menurut informasi dari tersangka, narkoba jenis ganja ini didapat dari tersangka MB (DPO), yang berada di Aceh, sekaligus pemilik narkoba bersama tersangka BM, yang juga masih jadi buron.

Jaringan ini juga dikendalikan oleh tersangka IL (DPO), yang berperan memodifikasi mobil boks untuk mengangkut ganja dari Aceh menuju Jakarta. “Jaringan ini diduga merupakan sindikat narkoba yang mengedarkan jenis sabu dan ganja antar provinsi dan sudah beberapa kali melakukan pengiriman dalam jumlah 500 kg dan 950 kg ganja dengan menggunakan mobil boks,” kata Hengki.  Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juntco pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. [red]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *