BENGKULU-JOURNALREPORTASE- Sorang pemuda berinisial BJJ (28) warga Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulang Tanding ( PUT ) Ditangkap personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu Lantaran kedapatan terlibat pengedaran Narkotika jenis Sabu dan Pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, menjelaskan tersangka BJJ ditangkap pada Selasa (04/10), sekira pukul 16.30 Wib.
” Tersangka BJJ kita tangkap di Jl. Lintas Curup lubuk Linggau desa Tanjung Sanai I kec. Padang ulak tanding kab. Rejang Lebong prop. Bengkulu,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kamis (6/10).
Ia pun mengatakan, dari pengakuan tersangka diketahui bahwa barang haram yang dikuasai tersebut didapat dari tersangka lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
” BJJ mengamu barang haram tersebut dari tersangka lain yang tinggal didesa lubuk tanjung kota lubuk Linggau prop. Sumatera selatan,” ujar Kombes Sudarno.
Dikatakan Sudarno, dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 Paket Besar Sabu, 5 butir Ekstasi, dan 1 Ponsel.
