Journal Reportase
Kriminal

Polres Lumajang Amankan Peredaran Miras Berkedok Toko Semboko

Journal Reportase-Lumajang-Polres Lumajang berhasil amankan 151 botol miras berjenis Angur merah dan Guidnes di Krajan Desa Jatiroto Kec. Jatiroto, Lumajang.

Tim Opsnal Satresnarkoba Berhasil menyita ratusan Miras dari rumah tersangka Tirto Mulyoko (36) sekira pukul 16.00 Wib.

AKP Priyo Purwandito , S.H menerangkan, penyitaan miras ini berkat adanya informasi bahwa tersangka (tsk) menjual Miras berkedok toko sembako. Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba mengintai toko dan benar saja, tsk tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli miras di toko tersebut, langsung saja Tim opsnal mengamankan pelaku beserta Barang bukti miras ke Mapolres Lumajang.

Tsk beserta barang bukti 151 botol Miras diamankan ke Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, menuturkan berbagai modus dilakukan para pelaku kejahatan untuk menutupi aksinya, kali ini toko sembako sebagai kedok dalam menjual Miras. Miras yg disita jumlahnya cukup banyak. “Polres Lumajang tidak pernah lelah dalam menumpas persebaran Miras,”ujarnya.
Keberhasilan ini, tutur Arsal, berkat kerja keras semuanya yang tidak pernah lelah dan pantang menyerah saling bahu membahu menumpas peredaran Miras di Lumajang.

Tersangka melanggar PERDA TK.II No 10 pasal 02 tahun 1980 Jo, peraturan Mentri Perdagangan RI No.53/M/DAG/PER/12/2010, tanggal 28 Desember 2010, tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, pengendalian, minuman beralkohol.

Related posts

Satuan Narkoba Polres Jakbar Ringkus Pengedar Narkoba 10 Kg Sabu Diamankan

JournalReportase

PELAKU PENCURI AYAM RATUSAN JUTA TERNYATA RESIDIVIS SEPEDA MOTOR

JournalReportase

Resmob Polda Metro Cokok Kawanan Begal yang Beroperasi di Tambun, Aksinya Ngeri-ngeri Sedap

JournalReportase

Leave a Comment