TANGERANG- JOURNALREPORTASE- Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI mengamankan empat orang Warga Negara Asing (WNA) lantaran di duga melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
Ke empat pria WNA asal Kenya itu masuk ke Indonesia lewat jalur udara dengan memalsukan dokumen. Mereka ditangkap petugas di salah satu kondominium yang terletak di kawasan Karawaci Tangerang.
Pengamanan dilakukan setelah adanya laporan warga yang menyebut WNA tersebut meresahkan.

” Ada empat warga negara asing yang kami amankan dari salah satu kondominium yang terletak di kawasan Karawaci Tangerang, keempat warga negara asing tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen ketika dipinta oleh petugas,” terang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto dalam keterangan persnya, di Kantor Imigrasi Tangerang, Senin (20/2/2023)
Didampingi, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten Ujo Sujoto, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Rakha Sukma Purnama dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian B. Oni Armady, Tejo mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa keempat WNA itu meresahkan masyarakat. Salah satunya, keempatnya tidak membayar sewa salah satu penginapan di Tangerang.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya mereka membuat keresahan dan tidak membayar uang sewa pada salah satu penginapan di wilayah Tangerang,” sebutnya
Tejo menuturkan keempatnya datang ke Indonesia pada 21 November 2022. Mereka hendak melakukan inventasi atau jual beli barang dari Indonesia ke negaranya. Kemudian dari empat orang yang di bawa ada dua orang yang pernah dideportasi. Dan kembali masuk dengan memalsukan identitas dalam dokumen itu.
“Mereka datang bersamaan ke Indonesia pada tanggal 21 November 2022. Mereka hendak melakukan jual beli barang seperti pakaian dan makanan yang akan di jual belikan ke negaranya,”ungkap Tejo
Keempat warga Kenya berinisial D, B, KL dan ZB dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi disertai penangkalan.
Dari hasil pemeriksaan keempat WNA tersebut melanggar pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Lalu dua WNA lainnya diduga melanggar pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Keempat WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,”tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama.
Rakha lebih lanjut menambahkan dua WNA tersebut sebelumnya pernah dideportasi tetapi masuk kembali masuk ke Indonesia setelah mengubah idenititas yaitu salah satunya tanggal lahir.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kedutaan besar untuk melakukan deportasi kepada empat orang ini serta meningkatkan pengawasan ke depan agar kasus tersebut tak terulang,” pungkas Rakha.
Sejak Januari hingga bulan Februari 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang sudah melakukan penindakan 10 orang WNA berasal dari Nigeria, Cina dan Kenya.
Karena itu Kakanwil Kumham Banten Tejo mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang melaporkan kejadian ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran,”tutup Tejo.
