journalreportase.com, Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya diduga berpotensi melakukan tindak pidana korupsi terkait penayangan Liga Inggris yang disiarkan oleh stasiun TV plat merah tersebut. Pasalnya, PT GMV (Global Media Visual) atau Mola TV selaku pemegang hak siar, sudah mengirimkan tagihan pertama sebesar Rp27 Miliar dan tagihan kedua yang akan jatuh tempo pada bulan Maret 2020 sebesar 21 Miliar dari total tagihan sebesar 9 Juta Dollar atau setara 126 M (asumsi kurs dollar Rp. 14.000.000) untuk tiga musim kepada TVRI sebagai biaya atas siaran pertandingan Liga Inggris yang tidak diketahui sebelumnya oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.
“Namun sekarang, setelah berjalan sekian lama muncul tagihan dari pemilik hak siar. Hal ini yang membuat Dewas mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara pada pertengahan Desember sebelum kemudian dilanjutkan dengan Surat Pemberhentian Tetap pada tanggal 16 Januari 2020 lalu.
Menurut Partahi Sihombing, Helmi Yahya memperlakukan TVRI layaknya stasiun tv swasta dimana uang iklannya bisa segera diputarkan tanpa perlu persetujuan pihak lain. Dimana hal tersebut tak bisa ia terapkan di TVRI, semua sudah ada aturan bakunya.
Maka, jika dilihat secara administratif, pihaknya melihat bahwa ada potensi kerugian negara akibat penyimpangan yang dilakukan direksi, lantaran tak ada permintaan persetujuan direksi kepada dewas terkait pembayaran hak siar Liga Inggris yang ditagih Mola TV.
Senada dengan Partahi Sihombing, Dwiheri Setiawan yang menjadi rekan kuasa hukum untuk Dewas TVRI menjelaskan bahwa ada salah satu klausul kontrak antara Mola TV dengan direksi TVRI tentang kerahasiaan yang itu hanya diketahui oleh dua pihak tersebut tanpa diketahui oleh Dewas.
“Ini tak boleh terjadi dan salah besar, Dewas tak mengetahui langkah Direksi, dan itu kesalahan besar dalam satu institusi,”ungkapnya.
Simak penuturan lengkap kuasa Hukum dewan pengawas TVRI Partahi Sihombing dan Dwiheri Sulistiawan, saat ditemui di sebuah restoran Sheraton Hotel, Gandaria City, Jakarta Selatan.