Polisi Ringkus 11 Pelaku Curanmor 9 Diantaranya Dilumpukan

Selama Dua Minggu Subdit Ranmor Berhasil Menangkap Kelompok Jakarta, Lampung Satu dan Lampung Dua. Polisi Masih Kejar Dua DPO

JAKARTA- Petugas Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya sukses meringkus 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam penangkapan para tersangka 9 pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Diketahui bahwa 11 pelaku berasal dari tiga kelompok berbeda, yakni Jakarta (Johar Baru red), kelompok Lampung Satu dan Lampung Dua dan . Dari 11 pelaku. ” Sembilan terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap,”ungkap Kabid Humas Kombes Pol. Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/1/2020).

Yusri Yunus membeberkan, 11 pelaku ditangkap dari sejumlah lokasi yang berbeda. “Mereka diamankan dalam jangka waktu dua minggu terakhir,” ujarnya.

Pertama, dari kelompok Johar Baru polisi menangkap lima pelaku berinisial YS alias J pemetik atau yang mengambil motor, SP mengawasi TKP, AA dan Y bertugas menjadi joki untuk antar jemput, dan DR bertugas sebagai penadah. Barang bukti yang berhasil disita ada lima unit sepeda motor, ponsel dan kunci letter T.

“Modus pelaku dengan mencongkel gembok pagar. Mereka berjalan kaki di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, setelah melihat sasaran nanti datang pemetik dan setelah berhasil mengambil motor lalu dijemput,”lanjut Yusri.

Menurut Yusri, kelompok ini hampir tiap hari berhasil menggasak motor korbannya. Sampai sekarang polisi masih mengembangkan kasus ini, bukan tidak mungkin akan ada tambahan tersangka.

“Mereka menjual sepeda motornya seharga Rp 800 ribu sampai Rp 1,3 juta. Pembagian jatah yang paling besar untuk pemetiknya,” katanya.

Selain kelompok Johar Baru, lanjut Yusri, pihaknya turut menangkap dua kelompok lain yang berasal dari Lampung. Dari kelompok Lampung pertama, polisi menangkap tiga orang berinisial M, MH dan BS.

“Untuk M dan MH bertugas sebagai pemetik, sementara BS bertugas sebagai penadah. Modus yang digunakan hampir sama, mereka merusak pagar dan masuk mengambil motor,” jelasnya.

Polisi juga masih mengembangkan kasus ini, dan mengejar dua DPO berinisial B dan E. Dari penyelidikan sementara, kelompok ini mengaku sudah 30 kali melakukam aksi.

“Rata-rata kendaraan yang berhasil diambil dilempar ke Karawang, Jawa Barat. Di sana ada penadah yang menampung motor hasil pencurian,” terangnya.

Kemudian dari kelompok Lampung, sambung Yusri, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AR, AS dan J. Untuk AR dan AS bertugas sebagai pemetik, sementara J bertugas mengawasi lokasi sekitar.

Kelompok ini mayoritas beraksi di kawasan Tangerang, dan kerap membawa senjata api replika guna menakuti korbannya. Mayoritas motor yang berhasil diambil kelompok ini akan dijual ke Lampung.

“Jadi yang unik dari kelompok ini adalah mereka menggunakan tangan kedua untuk menjual motornya. Mereka memasarkan motor hasil curiannya melalui Facebook,” terangnya.

Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Azhari Kurniawan mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat. Selain itu, polisi dibantu CCTV yang dipasang di rumah warga, sehingga pelaku terlihat.

“Jadi kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya di wilayah tersebut untuk datang ke Polda Metro Jaya. Bawa surat lengkapnya, dan kami akan kembalikan motornya secara gratis,” katanya.

Akibat perbuatannya para tersangka yang merupakan pemain baru ini, akan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Untuk para pemetik akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *