JAKARTA – JOURNALREPORTASE – Pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) menemui ajal lantaran dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Tindakan yang merusak marwah Polri itu pun mendapat sorotan tajam dari Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
“Pertama, Polri sudah memiliki Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri, sehingga pimpinan dan seluruh anggota dalam melaksanakan tugas harus menghormati HAM. Hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, serta hak untuk mendapatkan keadilan di muka hukum harus dihormati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya kepada journalreportase.com, Sabtu (29/7/2023).
“Dengan adanya tersangka yang ditahan kemudian meninggal dunia diduga akibat penyiksaan, maka hal tersebut menunjukkan Perkap HAM tidak dilaksanakan dengan baik,” tambah dia.
Poengky menegaskan penegakan hukum secara transparan dan obyektif harus diterapkan ke para pihak yang menjadi terduga pelaku penganiayaan itu.”Oleh karena itu kepada orang-orang yang bertanggung jawab harus diproses pidana dan etik,” jelasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk mengawal penuntasan kasusnya.”Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini dan berharap kasus ini menjadi kasus terakhir, tidak terulang lagi di kemudian hari.Kompolnas menyesalkan adanya tahanan yang meninggal dunia diduga akibat penyiksaan,” tandas Poengky.
Diberitakan sebelumnya, oknum Ditresnarkoba Polda Metro yang ditenggarai terlibat penganiyaan ini berjumlah 9 orang.
Dari kesembilan personel itu, 7 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Masing-masing berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
“Oleh karenanya, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang. Namun yang masuk pidana adalah 7 orang. Satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam.Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro, kemarin. (AY)