JAKARTA, JOURNALREPORTASE – Baru-baru ini jagat dunia maya dihebohkan dengan adanya video viral oknum Polisi Lalu Lintas atau Polantas di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melakukan tilang kepada pengendara mobil pribadi yang memuat sepeda di dalam kendaraannya.
Adapun, seorang pengendara mobil Toyota Avanza itu ditilang oknum Polantas berpangkat Briptu di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang ini dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sorotan publik pun muncul usai video yang merekam peristiwa yang terjadi di Jalan Perimeter Kota Tangerang ini viral di media sosial.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo lalu menyebutkan jika anggota tersebut salah menerapkan pasal saat menilang. “Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut “salah” dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” kata Sambodo melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Dijelaskannya, seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.
“Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara’ (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan),” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan petugas dalam menjalankan wewenangnya harus memiliki kecermatan sehingga tidak merugikan publik.
“Peristiwa tersebut harus jadi pelajaran berharga agar ke depan tidak terulang lagi dengan cara lebih cermat dan hati-hati dalam melakukan tilang,” ujar Suparji saat dihubungi journalreportase.com, Sabtu (2/10/2021).
Menurut Suparji, apa yang ditampilkan oleh oknum Polantas tersebut dapat menciderai konsep Presisi sebagaimana yang diusung pimpinan tertinggi Polri.”Konsep presisi harus dilaksanakan secara otentik,” tuturnya
Selanjutnya, dia menyarankan kepada pimpinan dari oknum Polantas itu, untuk tidak hanya menjatuhkan sanksi melainkan harus dibarengi dengan pembekalan pengetahuan secara maksimal. “Petugas yang melakukan kesalahan diberi sanksi yang tegas supaya memberikan edukasi kepada yang bersangkutan,” tandasnya.
Selain itu, diharapkan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang, fungsi pengawasan dapat lebih ditingkatkan.
“Pihak yang salah ditilang perlu direhabilitasi dan ganti rugi serta perlu ditingkatkan pengawasan dalam pelaksanaan tugas,” paparnya. (SHT/AY)

