Journalreportase. – Rencana dimasukkan kartu Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai salah satu syarat bagi pemohon untuk mendapatkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), BPKB dan STNK .
Kepala Bidang Regident Korlantas Polri Kombes Pol Refdi Andri menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan dan siap menjalankan tugas
“ Ya memang ada rencana Kartu BPJS akan dimasukkan salah satu syaratk penerbitan SIM, BPKB dan STNK,“ungkapnya
Namun, ia menilai perlu ada implementasi bertahap sebelum mempertegas bahwa keanggotaan dalam program BPJS merupakan syarat wajib. Refdi juga mengatakan, rencana itu tidak berlebihan dan nilai wajar
Karena disatu sisi jika BPJS itu sebagai suatu kewajiban ada peningkatan masuknya dana ke dalam program BPJS. Sisi lain bisa saja terjadi memperlambat masuknya pajak yang diperoleh dari penerbitan SIM, BPKB dan STNK yang merupakan pendapatan asli daerah (PAD).
Jadi Ia meminta perlu ada pembahasan yang lebih matang., apakah BPJS bisa menjadi ukuran yang tepat dan menguntungkan bagi pihak yang terkait.
“Harus dilakukan sosialisasi terlebih dulu kepada pemilik kendaraan bermotor dan pemegang SIM bahwa ada ketentuan kewajiban mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS. Kalau melanggar, perlu ditekankan kalau mereka akan dikenakan sanksi berupa penghentian pelayanan BPKB, STNK, dan SIM bagi yang bersangkutan,” katanya. [red]
