Journal Reportase
Kemenkumham

Imigrasi Tangerang Bentuk Tim P4GN

TANGERANG-JOURNALREPORTASE- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melaksanakan penandatanganan  perjanjian kerjasama pembentukan Tim Pencegahan Pemberantasan

Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bersama beberapa Instansi Kota Tangerang diantaranya BNN,  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),  Kesbangpol dan  Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pembentukan P4GN Imigrasi Tangerang selain memberantas narkotika juga untuk memberikan kesadaran  akan bahayanya Narkotika di berbagai lapisan masyarakat.

Tim P4GN Kantor Imigrasi Tangerang dikukuhkan  oleh Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Pol Ichlas Gunawan.

Pengukuhan disaksikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Perwakilan dari Setda, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) perwakilan dari Disdukcapil.

Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Pol Ichlas Gunawan mengatakan bahwa Imigrasi Tangerang merupakan salah satu instansi yang secara rutin melakukan pemeriksaan narkotika bekerja sama dengan BNN

“Hal ini membuktikan konsistensi dari imigrasi tangerang untuk memberantas narkotika Sehingga patut menyandang predikat “BERSINAR” (Bersih Narkotika),” ungkap Ichlas.

Sementara, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten Muhammad Akram berpesan agar Tim P4GN yang telah terbentuk harus menunjukkan hasil yang konkrit
dan segera laporkan apabila ada pegawai yang benar terbukti melanggar agar diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.

“Memberantas Narkotika merupakan tugas dari semua pihak, imigrasi Tangerang berinsiatif mengambil andil kecil dalam tugas tersebut dengan membentuk Tim P4GN yang akan bertidak secara masiv sehingga dapat melakukan pencegahan dalam
memberantas narkotika demi masa depan bangsa,” ujar Rakha Sukma Purnama Kepala Kantor Imigrasi Tangerang.

Dalam kesempatan yang sama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Tangerang juga melaksanakan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi identitas Kependudukan (IKD).

IKD merupakan dokumen identitas kependudukan yang dapat diakses secara online.

Identitas digital diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, danblanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Kepala Bidang Pengelola Informasi Admnistrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan Kota Tangerang Muflih menyatakan, terkait dengan pembuatan dokumen paspor, IKD ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan pembuktian identitas yang akurat sehingga tidak ditemukan kembali permasalahan mendasar bagi petugas Imigrasi dalam memvalidasi data identitas diri dalam penerbitan Paspor.

Pegawai Imigrasi Tangerang menyambut antusias karena dapat melakukan pendaftaran langsung didampingi oleh petugas disdukcapil.

“Aplikasinya sangat membantu karena kita cukup membuka aplikasi IKD yang
memuat data kependudukan seperti KTP dan KK serta dapat diakses dengan mudah,” ucap Yudit salah seorang Pegawai Kantor Imigrasi Tangerang saat diminta pendapatnya.

Related posts

Komitmen Bersama Rutan Kelas I Jakpus  Siap Wujudkan Zero Halinar

JournalReportase

Rutan Salemba Tingkatkan Layanan Publik Berbasis HAM Bagi Pengunjung Lansia maupun Disabilitas

JournalReportase

Semarak HUT Ke 74, Imigrasi Tangerang Gelar Layanan Paspor Simpatik di Akhir Pekan

JournalReportase

Leave a Comment