Journal Reportase
Breaking News

Grebek Rumah Polres Metro Tangerang Amankan Puluhan Tanaman Daun Ganja, Tiga Tersangka Diringkus dan Satu nya DPO

TANGERANG- JOURNALREPORTASE- Polres Metro Tangerang Kota menggerebek ladang ganja di sebuah rumah di Kampung Poncol RT 04/RW 01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten,
Senin (31/8/20).

Dari hasil grebekkan itu, polisi berhasil mengamankan 47 tanaman daun ganja yang berada di dalam rumah berlantai dua milik penduduk setempat, yaitu Syam (38).

Pun polisi turut juga meringkus tiga tersangka, Syamsiar alias Syam selaku pemilik rumah, Moh Zakaria alias Jaka, dan Syawaludin Imani Asyhari alias Iman. Sedangkan satu orang lainnya berinisoal yakni W masih buron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika adanya laporan mengenai rencana transaksi ganja di wilayah Karang Tengah yang dilakukan oleh tersangka Jaka (15) dengan tersangka Iman (21). Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan ganja dari Syam dan Wawan.

“berawal di mana tanaman ganja ini didapati dari salah satu tersangka yang menjual ganja setengah kering seberat 15 gram. Kemudian langsung dilakukan pengembangan kasus untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan ganja tersebut,”papar Sugeng,, Senin (31/08/2020).

Tersangka ini, terang Sugeng melakukan kegiatan menanam ganja itu sudah cukup lama. Hal ini bisa dilihat dari beberapa tanaman ganja yang sudah dipotong dan dipanen. Namun belum dapat dipastikan kemana pelaku mengedarkan ganja tersebut.

“Hasil interograsi sejak maret 2020, dan itu sudah berjalan cukup lama karena sudah ada yang panen dan dijual. Sementara untuk peredaran masih dilakukan penyelidikan,”ungkap Sugeng.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 paket ganja setengah kering seberat 15 gram, dan 47 batang ganja yang ditanam dalam plastik polybag dengan tinggi berkisar antara 20 hingga 100 cm.

Kemudian dari kasus ini, lanjut nya ada tiga orang yang menjadi tersangka yaitu Jaka, Iman dan Syam selaku pemilik lahan. Polisi juga masih mencari keberadaan satu orang yang tinggal di rumah tersebut yaitu adik Syam.

“Sementara ini ada 3 orang kita amankan, dan 1 orang lagi bernama Wawan DPO,”tandas Sugeng. (***)

Related posts

Gelar Penyuluhan di Sampora, Managing Partners of ARC Law Firm : Masyarakat Jangan Terlena Kesan Advokat Identik Fee Tak Terjangkau

JournalReportase

Aksi Damai 212 Kapolres Imbau Jaga Keamanan dan Tidak Melakukan Tindakan Anarkis

JournalReportase

Anggota Koramil 02/Btc Pantau PDMPK Opang dan Ojol

JournalReportase

Leave a Comment