Journal Reportase
Breaking News

Gage Tetap di Tiga Lokasi, Dirlantas Polda Metro Jaya : Ada Tilang

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Setelah Pemerintah resmi memperpanjang PPKM PPKM level 3 yang dimulau sejak Selasa (31/8). Ditlantas Polda Metro Jaya  juga kembali memberlakula  kembali kebijakan ganjil genap (gage). Kendati gage tetap jalan di tiga lokasi, hanya saja gage yang lakukan mulai Selasa (31/8) akan dijalankan dengan adanya penegakkan hukum  tilang.

Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pihaknya masih memberlakukan sistem Gage di DKI Jakarta namun kali ini akan dilakukan penindakan pelanggar dengan tilang. ” Jadi bagi para pengguna jalan di tiga loksi khususnya roda 4 untuk mentaati aturan tersebut yakni adanya tilang,” ujar Sambodi dalam keterangannya kepada wartawan, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa  (31/8).

Adapun  penerapan Gage, lanjut Sambodo tetap di tiga lokasi yaitu jalan Sudirman, MH Thamrin dan jalan Rasuna Said.

“Tilang gage  akan kita di mulai pada tanggal 1 September besok,” jelasnya. Sambodo mengatakan, selain berjaga di kawasan ganjil genap pihaknya juga akan menerapkan penindakan terhadap para pelanggar baik dengan kamera ETLE maupun tilang manual (konvensional).” Apabila ditemukan pelanggaran secara langsung oleh anggota (Polantas) yang bertugas pada hari itu, langsung ditindak,” ucap Sambodo.

“Kami juga ingatkan sekali lagi bahwa gage berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khususn untul instasnsi. Jadi kalau instansi ingin melewati gage silakam gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu pelat merah dan pelat dinas TNI/Polri atau pelat instansi lainnya. Kalau dia menggunakan pelat hitam, maka berlaku aturan gage (adanya tilang),” sambung nya.

Dijelaskan Sambodo,  selama dia pengguna jalan mobil (roda 4) yang menggunakan pelat hitam maka berlaku aturan gage. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap, silakan menggunakan pelat dinas instansi, pelat merah atau instansi lainnya. Mulai dari pukul 06.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB.

” Kecuali angkutan pelat kuning angkutan dinas operasional, angkutan berpelat dinas TNI dan Polri serta kendaraan darurat ambulans, pemadam kebakaran tidak diberlakukan gage,” tandasnya.

Related posts

Nyaris Jadi Bulan Bulanan Warga, Spesialis Pencuri Pecah Kaca Mobil Diringkus

JournalReportase

Tito Sang Pengabdi Turut Dipanggil Presiden Jokowi

JournalReportase

H-3 Libur Nataru Jumlah Pengguna Jalan Tol Trans Jawa Terus Meningkat

JournalReportase

Leave a Comment