PROBOLINGGO- JOURNALREPORTASE- Selama kurun waktu Juli 2022, Satresnarkoba Polres Probolinggo bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 12 kasus narkotika sekaligus dengan mengamankan 15 tersangka.
” Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai jenis narkoba diantaranya, jenis sabu seberat 18,02 gram, ganja 41,36 gram dan pil koplo 37.741 butir,” terang Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan pers, di Halaman Mapolres Probolinggo, Jumat (29/7/2022).
Keberhasilan mengungkap penyalahgunaan narkotika ini, Polres Probolinggo memberikan apresiasi kepada Sat Resnarkoba dan Polsek Jajaran.
“Saya memberikan apresiasi atas pengungkapan selama satu bulan ini. Karena ungkap kasus narkotika ini setidaknya menyelamatankan 4000 anak generasi penerus bangsa,”ujar Arsya.
Dijelaskan Arsya, dari 12 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga kasus yang menjadi atensi dan perhatiannya. Pertama yakni kepemilikan sabu seberat 10,06 gram oleh saudara DJ (52), warga Brani Kulon, Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia bahkan merupakan oknum perangkat desa di Desa Brani Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo
“Sebagai perangkat desa seharusnya ia mengayomi masyarakatnya bukan malah menghancurkan masa depan masyarakatnya. Akibat perbuatannya ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati,” ucap Kapolres Probolinggo.
Kasus kedua yakni DS (48), warga Pasuruan yang tinggal di Sukapura, Probolinggo. Ia dibekuk petugas usai kedapatan menguasai dan memiliki ganja seberat 41,36 gram. Akibat tindakannya itu ia terancam pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan kasus ketiga yakin diringkusnya dua pengedar pil koplo dengan inisial SFA (37) warga Banyuanyar, Probolinggo dan WHA (29), warga Maron Probolinggo. Saat dibekuk SFA kedapatan menyimpan 28.000 butir pil dexthrometrophan, sementara WHA menyimpan 3.123 butir pil trihexipinidly
“Kedua tersangka diancam dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UUU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana maksimal 10 tahun penjara,”tandas Arsya.
Sementara itu, dihadapan petugas dan media, pelaku DJ mengaku menyesali perbuatannya karena telah merusak generasi bangsa. ” Saya menyesal pak, saya tidak mau anak saya nantinya juga mengonsumsi barang terlarang ini,” ucap DJ.