JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Usai ditangkap pelaku pemerasan terhadap penumpangnya seorang wanita berinisial C (29), penyidik Polres Metro Jakarta Barat membeberkan motif pelaku yanv merupakan oknum driver taksi Online berinisial M (26)
Berdasarkan keterangn yang di dapat dari polisi, terungkap bahwa Oknum driver taksi Online M memaksa korban C untuk mentransferkan uang sebanyak 100 juta rupiah ke rekening pelaku. Pelaku ini butuh uang untuk menikah.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKBP Andri Kurniawan mengatakan, dimana oknum driver taksi Online M (26) ini melakukan aksi pemerasan karena ingin menikah
” Jadi pelaku ini kepepet ingin menikahi pacarnya dibulan April tahun 2024 dan belum ada biaya untuk menikah,” ungkap Syahduddi dalam keterangan pers, Press, di Mapolres, Senin, (1/4/2024).
Syahduddi menjelaskan, kejadian dimulai saat korban memesan Grabcar pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 19.50 WIB dari Mall Neo Soho Tanjung Duren Jakarta Barat menuju Apartemen Puri Mansion Kembangan Jakarta Barat.
Kasus kejahatan ini dimulai ketika pelaku, menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor Polisi B 2048 TYA, mengambil orderan terhadap korban. Setelah korban naik ke mobil, terang Syahduddi, pengemudi berangkat menuju tempat tujuan di kawasan Apartemen di Kembangan Jakarta Barat
Selanjutnya setelah ke luar dari Mal di wilayah Tanjung Duren, sopir ataupun pelaku masuk ke arah jalan Arjuna dan ketika mendekati wilayah Kembangan pelaku memasukkan kendaraannya ke tol arah Tangerang.
Korban curiga dengan arah perjalanan dan meminta penjelasan, “Pak ini kenapa masuk kedalam Tol” kata korban kemudian dijawab sama pelaku “Saya cuman ikutin Maps aja,” ucapnya.
Kemudian korban langsung membuka Maps di handphone korban dan korban melihat jarak korban dengan tempat tinggal korban sekitar 11 menit, setelah itu korban membuka aplikasi Grab untuk melihat rating driver Grab dimana ternyata pas korban cek driver tersebut belum menekan tombol Pickup penumpang (penumpang telah naik ke mobil). Namun pelaku malah meminta korban untuk mentransfer uang sebesar 100 juta rupiah,” beber Syahduddi.
Kemudian korban menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak punya uang sejumlah itu ‘kalau Rp. 500.000 ada tapi kalau 100 juta tidak ada’.
karena pelaku gelagat nya sambil mengancam dan memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang akhirnya korban ketika kendaraan melaju dengan kecepatan yang lebih lambat berupaya untuk keluar dari mobil dan melarikan diri dan berhasil namun pelaku juga langsung mengejar korban dan berhasil menangkapnya kembali dan ketika akan membawa dan dimasukkan ke dalam mobil, korban dan pelaku bertemu dengan orang yang kebetulan melintas di area Jalan diluar jalan tol, kemudian dengan seketika korban langsung berteriak dan mengatakan bahwa yang bersangkutan akan di rampok dan berteriak maling.
” Karena panik akhirnya pelaku melarikan diri dan korban sempat berupaya mengejar ataupun membuka bagasi belakang mobil pelaku,” terangnya
Jadi ketika pelaku melarikan diri, bagasi belakang mobil dalam kondisi terbuka. Namun karena situasi dianggap sudah tidak kondusif, akhirnya pelaku melarikan diri sambil posisi bagasi terbuka.
Dan beberapa ratus meter setelah melarikan diri, berhenti sebentar, dan menutup bagasi mobil tersebut. Kemudian setelah peristiwa tersebut, korban langsung menghubungi pihak keluarganya dan malam itu juga melapor ke Polisi.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 368-365 KUHP dengan Ancaman 9 Tahun Penjara dan Pasal 335 ayat 1 KUHP, ancaman 1 Tahun Penjara.
