Journal Reportase
Breaking News

Ditlantas Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Kasus Kecelakaan Tunggal yang menewaskan AKP Novandi Arya


JAKARTA-  JOURNALREPORTASE- Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan  penyelidikan kasus kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Raya Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2) dini hari yang menyebabkan dua orang yang menumpangi mobi sedan Toyata Camry tewas mengenaskan.

Penghentian penyelidikan kecelakaan ini didasari di mana  salah satu tersangka F (Fatimah) seorang wanita juga ikut menjadi korban  dan meninggal dunia seperti yang dialami satu korban lainnya seorang Polisi berpangakat AKP bernama Novandi Arya Kharisma yang juga diketahui Putra Gubernur Kaltara.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, penghentian kasus ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya Fatimah sebagai tersangka, meskipun yang bersangkutan ikut meninggal dalam peristiwa tersebut.

“Karena tersangka  Fatimah juga meninggal dunia, maka penyidik memutuskan untuk menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, (SP3),” terang Sambodo, Rabu (9/2/2022).

Dijelaskan Sambodo,  dari hasil gelar perkara ada beberapa alasan yang menguatkan penyelidikan bahwa Fatimah tersangka karena yang mengemudikan mobil hingga mengakibatkan kecelakaan.

“Hssil visum et repertum yang menyatakan ada fraktur atau patah tulang paha kiri jenazah laki-laki. Jadi ini dashboard menjepit kaki sebelah kiri,” tuturnya.

Dari bukti tersebut diketahui korban yang mengalami patah tulang paha kiri berjenis kelamin laki-laki. Kemudian disimpulkan bahwa perempuan yang duduk di kursi kanan sebagai pengemudi. Alasan kedua, lanjut Sambodo menyatakan,  dari keterangan saksi di lokasi kejadian baik itu pemadam kebakaran, aparat kepolisian hingga saksi yang membenarkan bahwa korban adalah laki-laki di sebelah kiri dan perempuan berada di sisi pengemudi.

Alasan ketiga, didukung dari olah TKP dengan ditemukan barang bukti milik perempusn seperti tas, sepatu hingga lipstik yang berada di sisi kanan depan dari pengemudi,” terang.

Jadi  penetapan tersangka ini didukung oleh fakta yang menyebut bahwa Fatimah pemgemudi menyebabkan AKP Novandi Arya Kharisma ikut menjadi korban dan  meninggal dunia.

“Kesimpulannya bisa dipastikan karena ini kecelakaan  lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari Fatimah  yang menyebabkan korban saudara Novandi Arya Kharisma meninggal  maka si pengemudi dijadikan tersangka, namun ikut meninggal dunia.

Related posts

Teror Bom Ikan, Kapolres Lumajang Minta Masyarakat Tenang dan Berani Melawan

JournalReportase

Setelah Ditangkap Bos Investasi Bodong Ratusan Korban Datangi Polres Lumajang

JournalReportase

Inovasi SMA Pradita Dirgantara Melalui Bank Kedelai Selama Pandemi Covid-19

JournalReportase

Leave a Comment