Journal Reportase
Breaking News

Ditangkap di Semarang, Pelaku Penusukan Advokat Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

TANGERANG SELATAN- JOURNALREPORTASE- Jatanras Ditreskrimum  Polda Metro Jaya meringkus terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Terduga pelaku berinisial J.B.I. ditangkap pada Kamis, 24 Februari 2026, sekitar pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.

Sementara, Korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius usai terlibat perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kelapa Dua dan sempat menggegerkan warga sekitar.

Menurut informasi yang dihimpun, cekcok antara korban dan kelompok tersebut berujung pada aksi kekerasan. Korban kemudian segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis intensif akibat luka yang dideritanya.

Penyidik Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti  dari lokasi kejadian. Hasil pengembangan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di wilayah Semarang. Setelah diamankan, JBI  langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan penangkapan tersebut. “ Ya benar terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan,  diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (25/02/2026).

Ia menegaskan kepolisian memprioritaskan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 yang siaga 24 jam..

Related posts

Ribuan Butir Ekstasi Jaringan Internasional di Gagalkan Polda Metro Jaya

JournalReportase

PMJ Bersama Jajaran Polres Musnahkan Narkotika dan Miras Dari Hasil Penindakan Selama 2 Bulan

JournalReportase

Tim Gabungan Basarnas Kembali Temukan Korban Banjir Bandang Magelang

JournalReportase

Leave a Comment