Journal Reportase
Breaking News

Amankan 1 Ton Beras Curian, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Tiga Orang Pelaku

JAKARTA,- Sebanyak 36 karung beras seberat 1 ton lebih berhasil  di sita Polisi. Penyitaan tersebut  berasal dari pengungkapan kasus pencurian beras milik UD. Pari Kesit Karang Anyar Jawa Tengah,  oleh petugas  satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat bongkar muat di Depo Spil Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selain barang bukti kejahatan pencurian beras milik UD Pari Kasit Karang Anyar,  Jawa Tengah sebanyak kurang lebih 1 ton,  petugas juga berhasil menangkap  tiga orang pelaku berinisial  AK (37), MA (29) dan AR (49) dengan peran yang berbeda.


“Kasus ini berawal pada saat pemilik beras tersebut melaporkan telah terjadi pencurian dan melaporkan ke pihak kepolisian dengan LP : 102/K/V/2020 Rest Pelabuhan Tanjung Priok ,pada tanggal (08/05) yang lalu,” demikian disampaikan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Bobby Kusuma Wardhana, didampingi Kasat Reskrim AKP David Kanitero kepada wartawan, di Mapolres pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/05/2020).

Berdasarkan laporan itu, team yang di pimpin oleh Kanit 1 Satreskrim iptu Suprobo bergerak  melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka di tempat yang berbeda

“Ada tiga orang pelaku yang kami amankan yakni AK (37), MA (29) dan AR (49). Ke tiga pelaku ini dalam aksi kejahatannya memiliki peran yang berbeda,” kata Bobby Kusuma Wardhana.

Kemudian lanjut Bobby,  ketiga pelaku memiliki peran dan tugas yang berbeda-beda dan ditangkap di dua wilayah yang berbeda. Pelaku AK  berperan sebagai sopir yang menjual barang hasil curian, ditangkap di daerah Cikarang, Bekasi.  MA berperan sebagai sopir yang membongkar barang di dalam box dan mencari pembeli ditangkap di alas Roban Jawa tengah.

Kemudian, Salah satu pelaku berinisial AR diduga sebagai penadah di tangkap di rumah makan di daerah alas Roban Jawa Tengah.

“Pelaku AR ini sebagai penadah, dan menjual barang bukti tersebut ke sejumlah warga berkisar antara Rp 180 – Rp 200 ribu per karung, sebanyak 34 karung dan satu karung di bawa ke rumahnya,”bebernya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok0 AKP David Kanitero menambahkan, sebelumnya tersangka AK adalah supir truk dari PT. Arief mitra raya untuk mengangkut beras milik UD. Pari kesit sebanyak 1.000 karung dari karang anyar dengan tunjuan ke Batam.

“Namun kedua tersangka AK dan MA memindahkan sebanyak 35 karung ke mobil colt pickup dan dijual ke penadah AR di daerah Batang, Jawa Tengah,” ujarnya.

Tersangka AK dan MA menjual barang curian tersebut seharga Rp 6.juta atau Rp 175 ribu rupiah per karung ke penadah AR kemudian AR menjual beras tersebut ke warga.

“Dari hasil kejahatan tersangka AK menerima uang sebesar Rp 5.400.000 dan tersangka MA hanya menerima uang sebesar Rp 600 ribu rupiah dan satu karung beras 25 kilogram,” ungkap David.

Atas kejadian tersebut PT Arief Mitra Raya, kata David, bertanggung jawab atas pengiriman barang tersebut milik UD.Pari kesit seharga Rp 9.000.000.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu unit mobil colt , uang tunai sebesar Rp 1.300.000, 1 lembar surat jalan dari UD. Pari kesit , satu surat tanda terima yang di keluarkan oleh PT. Prima bahari sejahtera, beras tiga karung dan 3 unit handphone.

Akibat perbuatannya ketiga  pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana,  di atas lima tahun penjara.

Related posts

Dua Pelaku Ngaku Anggota TNI Korban Tabrak Lari Masuk Bui, Uang Ratusan Hasil Rampokan Diamankan Jatanras Polda Metro

JournalReportase

Pangdam XVIII/Kasuari : Pasca Kerusuhan Situasi Keamanan Manokwari Kondusif

JournalReportase

Polda Metro Tembak Mati Pelaku Skimming Asal Bulgaria

JournalReportase

Leave a Comment