Journal Reportase
Breaking News

Direktur Bumdes Anak Negeri Pasar Bantal Tersangka Korupsi PIID-PEL dari Kementrian Desa PDTT

BENGKULU- JOURNALREPORTASE- Kepolisian Resor Mukomuko secara resmi menetapkan Agus Setiawan Direktur Bumdes Anak Negeri Pasar Bantal sebagai tersangka dalam kejahatan korupsi program bantuan pilot inkubasi inovasi-pengembangan ekonomi lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa PDTT Tahun Anggaran 2019.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto saat menggelar konferensi pers, Jum’at (30/09/2022).

“Tersangka Agung Setiawan ditangkap di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. Tersangka berperan aktif terhadap pekerjaan tersebut. Namun pada prosesnya, tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis operasional (PTO) serta melakukan mark-up dan pembuatan laporan fiktif yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB),” tegasnya.

Hal ini diperkuat dari hasil tim auditor BPKP perwakilan Bengkulu menyebutkan telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 494.091.310,- ( Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah) dengan motif ekonomi menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Diketahui sebelumnya berawal pada tahun 2019, Kementerian Desa PDTT telah memberikan bantuan program PIID-PEL di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya sebesar Rp 1 Miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengolahan ikan Runca menjadi tepung ikan.

Related posts

Amankan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri Polri Siagakan Ribuan Posko Pengamanan

JournalReportase

Upah Rp 20 Juta Tiga Wanita Bawa Sabu 9 Kilo 544 Gram Ditangkap, Polisi Buru Dua Orang DPO

JournalReportase

Tersangka Penganiayaan Melenggang Bebas di Pasar Cipulir

JournalReportase

Leave a Comment