Journal Reportase
Breaking News

Diduga Langgar Peraturan Daerah Diskotik Old City Di Segel

JournalReportase,-Jakarta,-Setelah Badan Nasional Narkotika Propinsi (BNNP) bersama instansi terkait merazia tempat hiburan malam diskotik Old City. Hasilnya, aparat hukum menemukan beberapa butir narkoba jenis ekstasi di lantai serta sejumlah tamu yang menjalani test urine terbukti positif narkoba, resmi disegel sampai menunggu hasil investigasi aparat hukum BNN Pemprop DKI.

Penyegelan itu dilakukan karena old city, diduga menjadi sarang pengedaran Narkoba.

Senen malam (22/10), satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diterjunkan untuk menyegel sementara Diskotek yang berlokasi di Tambora Jakarta Barat.

Selanjutnya penutupan permanen diskotek masih menunggu hasil investigasi BNNP DKI, terkaitl 52 orang yang ditangkap di tempat hiburan malam itu pada Minggu 21 Oktober 2018.

Kasie Ops Pol PP DKI Harry Apriyanto mengatakan, penyegelan dilakukan sementara sambil menunggu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Old City resmi dicabut. Nantinya, Pemprov DKI akan melakukan penutupan secara permanen.

“Berdasarkan surat tugas kasatpol pp nomor 308/1.757 tanggal 22 Oktober 2018 telah melakukan kegiatan penutupan usaha sementara atas nama usaha PT Progres Karya Sejahtera Old City, jenis usaha bar diskotek pub karaoke dan karaoke eksekutif,” ujar Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta Harry S Apriyanto di Jakarta, Senin malam saat menyegel tempat tersebut.

Harry menyatakan penyegelan dilakukan karena Diskotek Old City diduga melanggar Peraturan Daerah No 6 tahun 2015 dan Peraturan Guberbur nomor 18 tahun 2018 pasal 38 ayat 2 huruf k junto pasal 54 ayat 1.

“Kami melakukan penutupan sementara, ini tujuannya agar kejadian yang kemarin tidak terulang, dan sesuai dengan peraturan daerah di pergub 18 tahun 2018 pasal 57, di situ kami bisa melakukan penutupan sementara dalam rangka penyidikan lebih lanjut oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) atau kepolisian,” papar Harry.

Harry menyebut Diskotek Old City pernah ada masalah terkait narkotika pada April 2018, namun pihak manajemen diskotek tersebut tidak terbukti terlibat dalam permasalahan tersebut sehingga pihaknya tidak mengambil langkah penutupan sementara terhadap diskotek tersebut.

“Nah, kemarin sudah ada penangkapan lagi 52 orang, kami masih menunggu rilis resmi dari BNNP DKI Jakarta. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)-nya belum dicabut saat ini jadi kita tutup sementara dalam rangka penyidikan,” terangnya.

Harry menegaskan penyegelan diskotek tersebut masih akan berlangsung hingga ada temuan yang memberatkan pihak pengelola diskotek.

“Kalau memang terbukti bersalah dan izinnya dicabut, baru kita lakukan penutupan permanen. Sementara kita lihat hasil penyelidikannya” tandasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP DKI, Yani Purwoko, mengatakan kalau penyegelan yang dilakukan aparatnya bersifat sementara.

“Karena dalam proses penyidikan, Diskotik Old City kami segel sementara,” ungkap Yani

Menurut Yani, kalau nanti hasil penyidikan diketahui diskotik Old City terbukti mejadi tempat traksaksi narkoba dan jadi tempat pemakai narkoba maka bukan tak mungkin keberadaan diskotik Old City disegel untuk selamanya.

“Makanya kita tunggu hasil penyidikannya seperti apa nanti,” tandasnya.

Dikatakan Yani, sebenarnya penindakan terhadap tempat hiburan yang diduga sebagai sarang narkoba, menjadi komitmen Pemprov DKI untuk diberantas. ….

Related posts

Razia Kamar Hunian Lapas Takalar Sabu 78 Gram Disita, Dirkamtib : Sanksi Tegas yang Terlibat dengan Narkotika

JournalReportase

Sita 15 Ribu Pil Ekstasi dan 5.500 H5, Subdit 2 Resnarkoba Polda Metro Amankan Satu Tersangka Satu DPO

JournalReportase

Resmi Lounching CCTV No Blindspot, Kapolda Metro Apresiasi Kapolres Metro Jakarta Barat Jaga Wilayah Aman dan Kondusif

JournalReportase

Leave a Comment