TAKALAR- JOURNALREPORTASE- Pasca ditemukan sabu sebanyak 78 gram yang disembunyikan dalam kaleng cat tembok, DIrektur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Abdul Aris menegaskan siapapun yang terbukti terlibat dengan penyalahgunaan narkotika akan diberikan sanksi tegas.
“Siapapun yang terbukti terlibat dengan narkotika, akan diberikan sanksi tegas. Kami juga terus membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang bebas dari narkotika,”ucap Abdul Aris saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, Senin (27/6).
Dalam kunjungannya itu, ia menyaksikan petugas petugas Lapas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu berkedok cat tembok.
Petugas Penjaga Pintu Utama menemukan sejumlah bungkusan klip putih sabu dalam kaleng cat te,bok saat melakukan pemeriksaan barang titipan. Cat tembok tersebut kemudian diketahui dipesan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Ramli dan dikirim oleh temannya dari luar Lapas.
“Sabu yang ditemukan seberat 78 gram dan selanjutnya sudah dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Kepolisian Resor Takalar. Dilakukan pula razia pada kamar hunian WBP,” jelas Abdul Aris.
Temuan sabu tersebut, anjut Abdul Aris mengatakan, petugas Lapas melakukan penggeledahan kamar WBP dan petugas mengamankan satu buah ponsel yang ditemukan.
Penggeledahan dilakukan langsung oleh Dirkamtib, dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dan Kepala Lapas Takalar.
Abdul Aris dengan tegas menyatakan komitmen perang terhadap peredaran gelap narkotika, utamanya di lingkungan Pemasyarakatan. ” Pihaknya mengingatkan kepada seluruh petugas maupun WBP untuk tidak bermain-main dengan barang haram tersebut,”tandasnya.
