Journal Reportase,-Lumajang,-Satresnarkoba Polres Lumajang kembali mengamankan tiga tersangka narkoba jenis shabu sebanyak 0.55 gram lengkap dengan alat penghisap.
Ketiga tersangka, yakni As (28), Si (28) dan Kh (38) ditangkap di dalam rumah As, Sukomaju, Kunir Kab. Lumajang, Selasa (11/12/18) sekira Jam 21.00 Wib, saat hendak berpesta dirumah As
Barang bukti yang disita oleh polisi yakni
1 (satu) buah kotak plastik bening yang berisi sebuah botol terangkai sedotan lipat warna putih serta pivet kaca di dalamnya masih terdapat sisa pembakaran Shabu.. Kemudian (satu) buah korek api gas. 1 (satu) buah kotak kecil warna hijau kombinasi putih yang berisi satu buah plastik klip kecil berisi Shabu seberat 0,55 Gram dan tiga buah Hanphone
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan ketiga tersangka di tertangkap tangan karena terbukti membawa shabu yang diketemukan Polisi dari kantong celana tersangka.
Atas perbuatan melawan hukum, tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 KUHP. (red)
