JAKARTA – JOURNALREPORTASE-Tak berhenti dan terus turun ke jalan. Di tengah wabah virus covid-19 yang masih menghantui khususnya Kota Jakarta, Petugas gabungan di Kecamatan Tambora Jakarta Barat menggelar Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan di Jembatan Besi dan Kalianyar, Senin (28/12/2020).
Langkah yang terus dilakukan menurut Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi adalah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Alhasih ungkap Faruk sebanyak 19 orang mendapat sanksi karena tak menggunakan masker. “Pelanggar tersebut didapati di dua tempat berbeda yakni di kalianyar dan di jalan jembatan besi,” kata Faruk menambahkan.
Kompol M Faruk Rozi lebih lanjut mengatakan, dasar dilakukannya kegiatan tersebut berpegang pada Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kami bersama tiga pilar mengadakan operasi yustisi di dua tempat yakni di kawasan Jembatan Besi dan Kalianyar,” tuturnya.
Dia menjelaskan, hasil dari operasi itu terdapat 19 pelanggar yang ditindak dengan rincian sebanyak 17 disanksi sosial menyapu fasilitas umum dan 2 orang dikenakan sanksi administrasi dengan total Rp 250 ribu.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, jadi mari bersama-sama kita lebih disiplin lagi,” tutupnya.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
