Journal Reportase
Breaking News

Buka Praktek Ilegal Dokter Asal Tiongkok Ditangkap

JAKARTA,- Dua pelaku berinisial A dan LS ditetapkan sebagai tersangka yang membuka praktek dokter ilegal di salah satu klinik di wilayah Jakarta Utara pada Senin (13/1/2020).

A selaku pemilik klinik dan seorang dokter LS (WNA) asal Tiongkok ditangkap oleh petugas Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan laporan masyarakat adanya temua kegiatan praktek kedokteran yang tidak mengantongi ijin resmi (ilegal) di salah satu klinik Cahaya Mentari, Jakarta Utara.
“ Laporan klinik ilegal itu di mana telah beroperasi sejak Juli 2019 lalu. Dari laporan itulah Kami melakukan pengerebekan kemudian mengamankan A dan LS (WNA) 13 Januari lalu,” terang Yusri kepada Wartawan di Mapolda Kamis (23/01/2020). Namun kata Yusri di saat penangkapan salah satu tersangka (dokter red) asal Negeri Tiongkok tidak bisa berbahasa Indonesia
“Pemiliknya inisial A, yang buka praktek tapi dokternya Warga Negara Asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia, saat praktek untuk mempermudah komunikasi sang dokter dibantu penterjemah bahasa, “terang Yusri.

Selanjutnya Yusri membeberkan, Klinik ini diketahui menawarkan pengobatan sinusitis tanpa operasi, hanya dengan menggunakan obat yang dimasukan melalui hidung. Sementata obat obatan yang didatangkan dari Tiongkok, tidak terdaftar di BPOM dalam artian bisa dikategorikan ilegal.
“Dokter LS menjanjikan tidak perlu Operasi, tapi ada satu obat dimasukan ke hidung bisa sembuh tanpa harus operasi, “katanya.

Kanit 4 Sumdaling Kompol Imran Gultom menambahkan, sebelumnya Tim dari Sumdaling Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pasien untuk memastikan kebenaran dugaan adanya kegiatan ilegal di klinik tersebut.
“Pada saat kami melakukan penyelidikan dengan menyamar, pihak klinik tersebut menyarankan membuat kartu pendaftaran dengan biaya Rp 10 ribu sebagai pasien pendaftaran,” katanya.

Imran Gultom juga menjelaskan, saat petugas yang menyamar mendapatkan informasi adanya kegiatan di lantai empat , disana dokter yang menangani berasal dari Tiongkok yang di duga tidak memiliki ijin resmi melakukan praktek kedokteran.

“Pihak klinik menyarankan untuk melakukan pemeriksaan disekitar hidung menggunakan alat Kedokteran kepada petugas yang menyamar dengan tarif yang dipatok sebesar 10 juta untuk dilakukan penyuntikkan ,” ungkapnya.

Berbekal informasi dan bukti bukti petugas dari Subdit Sumdaling Polda Metro Jaya kemudian mendatangi Klinik ilegal tersebut pada tgl 13 Januari 2020, dan menemukan Dr. LS sedang mengobati pasiennya.

“Dari Klinik itu kami mengamankan barang bukti alat alat kedokteran seperti, Stetoskop, Rinoskopi, baju Dokter, Senter kepala, cairan merah putih untuk suntikan beserta suntikan ya, bubuk herbal dari China yang belum ada ijin, untuk melakukan pengobatan Sinusitis tanpa operasi,” ungkap Imran.

Dari kejadian adanya praktek dokter ilegal ini, Yusri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai dan selektif dalam memilih pengobatan. “Ketahui dulu ijin praktek pengobatan tersebut. Tidak mudah percaya dan berhati hati dalam memilih layanan kesehatan, pastikan bahwa dokter yang dipilih memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Ijin Praktek) dan pelayanan kesehatannya memiliki ijin resmi,”tandas Yusri

Related posts

Polsek Tanah Abang Bongkar Sindikat Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah , Delapan Orang Diamankan

JournalReportase

Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi, Pangdam Jaya Mengapresiasi Komorbid yang Rela Hadir Berpartisipasi Percepat Pogram Pemerintah

JournalReportase

Berjibaku Kapolres Lumajang dan Dandim Padamkan Api Di Taman Nasional

JournalReportase

Leave a Comment