Journal Reportase
Breaking NewsKriminalTNI/POLRI

Bongkar Penyelundupan Ratusan Mobil dan Motor Tiga Oknum Prajurit dan Warga Sipil Jadi Tersangka, Satu Orang Dalam Pengejaran Polisi

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Ratusan kendaraan bermotor roda dua dan empat tanpa surat resmi alias bodong yang diduga akan diselundupkan ke Negara Timor Leste berhasil di bongkar Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan pers yang ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, ada 46 kendaraan roda empat dan 214 kendaraan roda dua tanpa surat resmi atau bodong yang di simpan di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat Gudbalkir Pusziad, di Sidoarjo, Jawa Timur, akan di selundupkan ke Negara Timor Leste.

“Kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku,” kata Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).

Dalam pengungkapan tersebut, sambung Wira, dua orang warga sipil inisial MY dan EL diamankan. Sedangkan satu orang insial GS yang berperan sebagai debitur masih dalam pengejaran petugas (DPO)

“Selain itu kasus ini juga melibatkan tiga oknum prajurit berinisial Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J telah ditetapkan jadi tersangka, atas dugaan ikut membantu kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor,” beber Wira.

Wira juga menyebut ratusan kendaraan bermotor itu dibeli tersangka dengan harga yang bervariasi. Untuk roda dua di beli dengan harga 8 sampai 10 juta rupiah, kemudian di jual ke Timor Leste dengan harga mencapai 15 juta rupiah.

“Roda empat harga belinya 60 sampai 120 juta rupiah dan di jual tersangka Ke Timor Leste seharga Rp 100 sampai dengan 200 juta per unitnya,” terangnya.

Tersangka setiap bulannya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 400 juta. Dalam 1 tahun tersangka mendapatkan keuntungan Rp 3 sampai dengan 4 miliar dari hasil penjualan kendaraan roda empat dan dua,” terang Wira.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka sipil dikenakan pasal 363, pasal 480, pasal 481, pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) dan pasal 35 dan pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.

“Sedangkan untuk oknum TNI bakal diperberat dengan pasal 126, pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer ( KUHPM),” tandasnya.

Related posts

Patroli Perintis Polres Jakbar Gagalkan Aksi Tawuran, 26 Remaja Diamankan ke Polsek Cengkareng dan Kalideres

JournalReportase

Pemkab Bekasi Siapkan 4 Lokasi Karantina Covid -19

JournalReportase

Jaga Ketentraman Masyarakat Tim Pakem Sukamara Gelar Rapat Koordinasi

JournalReportase

Leave a Comment