Bareskrim Polri Bekuk Satu Wanita Dari Lima Tersangka Produksi dan Pengedar Narkoba
Share0Jakarta-Journal Reportase,- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali sukses mengungkap jaringan narkoba dan tempat produksi narkotika di sebuah Apartemen Green Lake, di kawasan Sunter, Northern Tower, Sunter, Jakarta Utara.
Kamar di Lantai 16 B di Apartemen ini menjadi target penggerebekan Polisi. Betul saja di apartemen itu Polisi mendapati sebagai gudang dan laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi klandestin di mana bahan bakunya didatangkan dari Myanmar.
Selain mengungkap tempat pembuatan narkotika, Serse Unit Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim juga, membekuk lima tersangka, salah satunya adalah seorang Wanita bernama Angel Monica.
Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto, Rabu (20/12), menjelaskan, jenis narkoba yang dibuat oleh tersangka yakni sabu, ekstasi kapsul, serbuk ekstasi, psikotropika H-5 dan ketamine.
Selanjutnya, diungkapkan Eko, salah satu diantara kelima tersangka adalah perempuan yaitu Angel, ditangkap Satgas I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Jimmy Agustinus di Apartemen Green Lake Sunter Tower Nothern Park lantai 21 pada Senin (18/12). Dari tersangka wanita cantik ini, polisi menyita 1 kg sabu. Kemudian tak berkhenti di situ Polisi juga membekuk tersangka lainnya, di antaranya KL alias Cacing. “Angel ini pacarnya Cacing yang diangkap, Selasa (19/12),” katanya .
Diungkapkan Eko, Home industry ekstasi ini dikelola oleh tiga orang tersangka. Sejumlah barang bukti berupa ekstasi, sabu dan pil Happy Five hingga ketamine diamankan dari para tersangka. “Tersangka Cacing, Hans dan Bule ini yang membuat ekstasi tersebut,” terang Eko.
Sementara Angel yang tinggal satu apartemen dengan tersangka Cacing sering dimanfaatkan untuk transaksi narkotika. Angel memiliki peran sebagai kurir. “Dia dimanfaatkan oleh pacarnya itu untuk menjadi kurir,” sambung Eko. Cacing ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter Tower Nothern Park lantai 6. Tersangka lainnya HLR alias Hans, AS alis Bule, dan WT alias Willy ditangkap di apartemen yang sama di lantai 33, pada Selasa (19/12). Namun dari tangan mereka tidak ditemukan barang bukti.
Eko menjelaskan para tersangka mengemas ekstasi dalam kapsul dan kemasan saset minuman saat proses produksi. Home industry ekstasi dan dikemas dengan menggunakan kapsul, saset minuman, dan lain-lain untuk mengelabui aparat penegak hukum,” jelas Eko. ” Selain itu, mereka mengemas ekstasi menggunakan kemasan teh kotak dan minuman kacang hijau untuk menyamarkan,” tandas Eko.
Sementara itu Karopenmas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menegaskan operasi tersebut menjadi komitmen Polri untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Polri menyasar ke produsen narkotika, distributor dan penjual narkotika di berbagai daerah. “Ini menjadi komitmen dan kewajiban Polri untuk memberantas segala bentuk dan upaya sindikat narkotika. Terlebih menjelang tahun baru peredaran narkotika tinggi karena permintaan meningkat,” jelasnya [rif/dtc]
