JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menyampaikan keprihatinan atas tertangkapnya 4 oknum personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan seorang lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Demikian ditegaskan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti melalui keterangan tertulisnya kepada Journalreportase.com, Minggu (21/4/2024).
“Kompolnas sangat prihatin dan menyesalkan adanya 5 anggota polisi yang diduga menyalahgunakan narkoba. Kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kasus ini dan penanganannya,” kata Poengky.
Yang membuat Kompolnas miris sebab para oknum yang seharusnya menindak pelaku tindak pidana narkotika malah mereka sendiri menjadi ‘pemainnya’.
“Sebagai seorang Polisi seharusnya mereka melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk memelihara kamtibmas dengan cara melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Bukannya malah melakukan tindakan-tindakan yang diduga melanggar hukum, apalagi dugaannya menyangkut narkoba yang menjadi musuh bersama. Jika benar para pelaku berasal dari (satuan kerja) Reserse Narkoba, hal ini sungguh sangat ironis,” ujar Poengky.
Oleh karena itu, Kompolnas mendorong pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat kasus itu secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation.
“Dan secara transparan disampaikan kepada publik agar akuntabilitas Polri terjaga. Pemeriksaan perlu dikembangkan untuk melihat, darimana para pelaku mendapatkan narkoba? Apakah mereka ada hubungannya simbiosis mutualisme dengan jaringan narkoba yang seharusnya mereka berantas? Atau apakah mereka mengambil dari barang bukti narkoba? Jika salah satu atau kedua hal tersebut terjadi, maka para pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal pidana dan kode etik,” beber Poengky.
Diharapkan dalam proses hukum lebih lanjut nanti para pelaku dapat diganjar sanksi maksimal. “Untuk proses pidananya, pasal yang disangkakan perlu berlapis, termasuk pasal pemberatan hukuman karena mereka adalah aparat penegak hukum,” papar Poengky.
“Atasan langsung para pelaku yang seharusnya mengawasi mereka juga harus diperiksa, karena jika anggota diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana, maka atasan langsung juga harus bertanggung jawab karena telah gagal mengawasi anggotanya. Bagi mereka yang diduga terlibat, langkah tegas berupa sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal dan sanksi etik maksimal berupa pemecatan diharapkan dapat membuat efek jera,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Metro Depok mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diduga dilakukan oleh lima oknum personel Polri.
Upaya itu dilakukan usai masyarakat melapor karena resah mengetahui wilayahnya kerap dijadikan tempat memakai barang haram tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, mereka diketahui ada yang berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.
Kelima oknum berinisial Briptu FAR, Briptu I, Brigadir D, Briptu F, dan Brigadir DP itu dibekuk di kawasan Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat pada Jumat 19 April 2024 malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Kombes Ade Ary tak membantah adanya operasi pengungkapan tersebut.
“Benar,” kata Ade kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).
Ia menjelaskan bahwa upaya penegakan hukum ini menunjukkan jajaran Polda Metro tak pandang bulu menindak anggotanya yang disinyalir melakukan pidana.
“Ini merupakan komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya agar Polres jajaran terus mengungkap dan memproses segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Dari tangan para oknum tersebut, petugas mendapati sabu seberat 1,24 gram berikut bong untuk kemudian disita sebagai barang bukti. (AY)
