Journal Reportase
Breaking News

Amankan Sabu Siap Edar Polisi Juga Tembak Tersangka Karena Melawan

JAKARTA.- Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali sukses membongkar kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Bekasi Jawa Barat.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 112 gram siap edar dan menindak tegas tersangka SA dengan timah panas karena berusaha merebut senjata api petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba PMJ AKBP Fanani mengatakan, pengungkapan kasus Narkotika ini berawal dari masyarakat di daerah Palem residance Bekasi yang sering dilakukan transaksi Peredaran Narkotika jenis Sabu .

“Kemudian Kasubdit 1 membentuk Tim dari Kanit 5 yang di pimpin Kompol Ocha untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut,” terang Argo Yuwono dalam keterangan persnya di Mapolda Rabu (13/11/2019).

Berbekal dari informasi dan data data yang diperoleh penyidik, lalu tersangka yang di cari sedang melakukan olahraga di wilayah Bekasi. Kemudian petugas menunggu nya.

“Sekitar pukul 17:00 petugas di dampingi Satpam dan RW Kompleks melakukan penangkapan di rumah tersangka SA usai melakukan olahraga,” terang Argo.

Pada saat penggeledahan di rumah tersangka, kata Argo, petugas mengamankan barang bukti Sabu seberat 112 gram, timbangan digital dan plastik klip, amplop untuk membungkus paket Sabu serta handphone.

“Setelah mendapatkan barang bukti penyidik melakukan pemeriksaan interograsi terhadap tersangka , dimana barang bukti sabu di dapatkan nya “jelasnya. Sanjutnya Argo menambahkan, Dari keterangan tersangka AS Sabu tersebut di dapat dari (DPO) P yang berada di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur.

” Penyidik kemudian membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi (DPO) P di daerah Pulo gadung dekat terminal,”tutur nya. Diketahui tersangka AS sempat mempermainkan petugas dengan informasi yang tidak benar atau bertele-tele menunjukkan lokasi persembunyian tersangka P.

” Penyidik sempat dibuat pusing oleh Tersangka AS dengan diajak ke Pulo Gadung kemudian kembali ke Bekasi lagi dan sempat menunjukkan rumah yang belum jadi,” ucap Argo.
Dirasa belum mendapatkan informasi yang benar dari tersangka , tersangka AS kemudian di bawa ke Mapolda untuk di interograsi kembali.

“Pengakuan tersangka AS mendapatkan barang sabu seberat setengah Kilogram dari DPO P dan sudah dijual, sisanya yang didapat di rumah tersangka 112 gram,” terang Argo.

“Tersangka AS mengakui sudah beberapa kali mengambil Sabu kepada (DPO) P mulai dari setengah kilogram satu kilogram dan 750 gram, Sabu tersebut sudah disebarkan(dijual) di Jabodetabek “tambah nya.

Pada saat pengembangan kembali setelah mendapatkan informasi dari tersangka, ternyata tidak menentu, penyidik dibuat bolak balik diwilayah Bekasi oleh AS dengan maksud mengulur waktu dan menunggu lengah Petugas.

“Ditengah jalan Tersangka AS berusaha merebut senjata dari anggota. Kemudian petugas lainnya melakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) , selanjutnya tersangka dibawa ke RS Polri Kramat Jati namun nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah, tandas Argo Yuwono.

Kini jasad tersangka AS masih berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diserahkan kepada keluarga nya.

Related posts

Cegah Copid-19, Polres Bondowoso Bubarkan Warga Nongkrong di Ruang Terbuka dan Cafe

JournalReportase

Ribuan Butir Ekstasi Jaringan Internasional di Gagalkan Polda Metro Jaya

JournalReportase

AHOK DISAMBUT GEGAP GEMPITA DI LP CIPINANG

JournalReportase

Leave a Comment