JAKARTA – JOURNALREPORTASE— Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah korektif yang sangat penting untuk memperkuat negara hukum, menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), serta memantapkan supremasi sipil dalam demokrasi Indonesia.
Hendardi menilai, selama ini status keprajuritan sering kali dijadikan dasar untuk membawa tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI ke yurisdiksi peradilan militer. Praktik ini dinilai menciptakan celah impunitas, menimbulkan potensi konflik kepentingan, merugikan pencarian keadilan bagi korban, hingga memicu risiko reviktimisasi (pelipatgandaan kerentanan korban), khususnya bagi korban dari kalangan warga sipil.
”Putusan MK ini merupakan momentum untuk mengakhiri segala bentuk impunitas dan memastikan bahwa prinsip equality before the law berlaku tanpa pengecualian. Penegakan hukum tidak boleh sekadar berhenti pada kepastian proses, melainkan harus independen, transparan, akuntabel, serta memberikan hak keadilan dan pemulihan bagi korban,” ujar Hendardi dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (17/10/2026).
Lebih lanjut, SETARA Institute menyoroti pentingnya putusan ini sebagai bagian dari agenda penghentian normalisasi impunitas (assault on culture of impunity). Dalam negara demokratis, institusi militer harus bekerja dalam koridor konstitusi serta berada di bawah kontrol otoritas sipil. Profesionalisme TNI, tambah Hendardi, justru akan semakin menguat apabila didukung oleh disiplin internal yang baik dan tunduk pada sistem peradilan yang akuntabel.
Menanggapi tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK bagi pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer, Hendardi mengingatkan agar pemerintah dan DPR tidak menggunakan waktu tersebut sebagai alasan untuk menunda reformasi. Ia mendesak agar proses revisi dilakukan secara terbuka dengan membuka ruang partisipasi bermakna (meaningful participation), yang melibatkan masyarakat sipil, kelompok korban, ahli hukum, hingga para pemangku kepentingan di sektor keamanan.
Revisi undang-undang tersebut, tegas Hendardi, harus memuat aturan yang tegas mengenai pembedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pembagian yurisdiksi peradilan, serta mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan mengadili. Selain itu, integrasi peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung juga dinilai krusial guna menjamin independensi kekuasaan kehakiman dan membebaskan pembinaan karier hakim dari pengaruh rantai komando militer.
”Tidak ada pertentangan antara menjaga kehormatan TNI dan menegakkan hukum secara setara. Kepercayaan masyarakat justru akan semakin kuat apabila setiap dugaan tindak pidana ditangani secara adil dan akuntabel. Putusan MK ini harus menjadi titik tolak untuk memastikan supremasi hukum dan supremasi sipil benar-benar tegak di Indonesia,” pungkasnya.
