JAKARTA-JOURNALREPORTASE- SETARA Institute melontarkan kritik tajam terhadap proses penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus.
Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dianggap kian mempertegas wujud pelanggengan impunitas di Indonesia.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai vonis banding melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang memperringan hukuman serta membatalkan pemecatan dua prajurit TNI Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, menunjukkan ketiadaan kesungguhan negara dalam menghadirkan keadilan bagi korban.
Deretan Poin Kunci Pernyataan SETARA Institute : Vonis Banding Meringankan Hukuman: Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengurangi hukuman Serda Edi Sudarko dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan, serta Lettu Budhi Hariyanto dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun. Keduanya juga batal dipecat dari dinas militer.
Problem Kredibilitas Peradilan Militer: Pilihan penanganan perkara korban sipil di ruang peradilan militer dinilai sebagai desain institusional untuk melindungi pelaku, mereviktimisasi korban, dan melakukan damage control demi kepentingan institusi.
Intervensi Penegakan Hukum: Kasus yang semula ditangani kepolisian di Peradilan Umum diambil alih oleh Puspom TNI. Pengambilalihan ini memicu konflik kepentingan yang merusak independensi serta akuntabilitas proses hukum.
Reviktimisasi dan Ketiadaan Empati: Negara dinilai tidak empatik karena sempat memaksa Andrie Yunus yang tengah menjalani pengobatan di masa kritis untuk bersaksi di bawah ancaman pidana.
Pesan Ketakutan bagi Masyarakat Sipil: Perubahan hukuman yang kian ringan disinyalir bukan sekadar memukul keadilan bagi korban, melainkan bentuk teror terstruktur untuk menakut-nakuti masyarakat sipil dan pengawas kekuasaan.
Hendardi menegaskan bahwa runtuhnya kredibilitas proses hukum ini tidak hanya mencederai keadilan pada kasus Andrie Yunus, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan hadirnya negara.
SETARA Institute secara tegas menyatakan tidak mempercayai seluruh proses maupun putusan yang dihasilkan oleh mekanisme peradilan tersebut lantaran dinilai gagal memenuhi prinsip supremasi hukum dan supremasi sipil.
