JAKARTA – Gen Z Peduli Politik menyoroti dugaan manipulasi konstitusi dan persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut disampaikan Ketua BEM FISIP Universitas Bung Karno sekaligus perwakilan Gen Z Peduli Politik, Kurnia Aryasatya, dalam diskusi bertajuk “Karpet Merah Konstitusi? Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran” di Camden Bar Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 30 September 2026.
Kurnia mengatakan terdapat dua hal yang menjadi sorotan utama kelompoknya. Pertama, dugaan manipulasi konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
“Kami melihat ada manipulasi konstitusi lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikenal dengan skandal Paman Usman untuk menyiasati ketentuan batas usia dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Kurnia.
Ia juga menyinggung putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
Persoalan kedua, kata Kurnia, berkaitan dengan ketentuan syarat pendidikan Gibran dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ia menyoroti Pasal 18 ayat (3) yang menurutnya membuka ruang penggunaan bukti kelulusan perguruan tinggi bagi calon yang bersekolah di luar negeri.
“Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan kewajiban ijazah SMA bagi calon yang sekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi, menurut kami, tidak pernah ada dalam aturan pencalonan Pilpres 2009, 2014 hingga 2019,” ujar Kurnia.
Menurut dia, ketentuan tersebut juga tidak tercantum dalam draf yang dibuka kepada publik pada September 2023. Karena itu, Gen Z Peduli Politik meminta proses pembentukan ketentuan tersebut diperiksa berdasarkan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kurnia mengatakan pihaknya menilai persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum dan tidak berhenti pada perdebatan politik. “Kami meminta seluruh persoalan ini diperiksa secara tuntas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan aturan yang kemudian berdampak pada proses Pemilu,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, Gen Z Peduli Politik mendesak Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus perkara terkait syarat pencalonan wakil presiden secara jujur, independen, dan berdasarkan bukti yang akurat. Mereka juga meminta DPR RI, khususnya Komisi II, menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi polemik.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat sipil, perguruan tinggi, akademisi dan mahasiswa untuk mengawal persoalan ini sampai tuntas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan pembahasan mengenai syarat pendidikan Gibran melalui konsep penyetaraan,” ujar Kurnia.
