JAKARTA, JOURNALREPORTASE – Polemik sengketa aset yang membelit Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya memicu kekhawatiran ribuan mahasiswa terkait masa depan pendidikan di lingkungan Universitas Persada YAI, kini muncul informasi terbaru mengenai penanganan hukum kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim redaksi, terdapat laporan polisi bernomor LP/B/2517/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2025 terkait perkara dana pinjaman kepada sejumlah pihak pemodal.
Dalam perkembangan terbaru, sebanyak enam orang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya berinisial YD, YP, YN, YS, YR, dan DY.
Informasi yang dihimpun menyebutkan nama-nama tersebut diduga merujuk pada Yudi Yulius, Yopi Yulius, Yunalfian Yulius, Yosandi Yulius, Yunirsan Yulius, serta Dina Yosalinda.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak yayasan terkait status hukum tersebut.
Saat tim redaksi mendatangi pihak kampus untuk melakukan konfirmasi, pihak Humas YAI mengaku belum memperoleh informasi resmi dari yayasan mengenai kabar penetapan tersangka tersebut. Bahkan saat ditanya soal nama keenam terduga tersangka tersebut, pihak humas bungkam.
“Kami belum mendapatkan informasi soal itu dari pihak yayasan. Saat ini kami hanya bisa memberikan keterangan bahwa kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan kita ikuti saja prosesnya,” ujar Wakil Kepala Biro Humas YAI, Khina Januar, baru-baru ini.
Sebelumnya, sengketa aset YAI telah menjadi perhatian publik sejak pertengahan 2024. Persoalan bermula dari kredit macet terhadap Bank BNI yang terjadi pada 2014 dan diperburuk kondisi keuangan internal yayasan pada 2016.
Situasi semakin rumit ketika Yayasan YAI menandatangani kesepakatan pengalihan operasional dengan PT Dutamas Putra Utama (PT D) pada Juni 2024. Namun, sebulan kemudian Bank BNI mengajukan lelang eksekusi aset YAI melalui KPKNL, dan pemenangnya justru PT Berkat Maratua Indah (PT B).
Akibat kondisi tersebut, PT D kemudian menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp10 miliar kepada pengurus yayasan karena merasa dirugikan secara kontraktual.
Kisruh berkepanjangan itu berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan di kampus YAI yang menaungi sekitar 5.000 mahasiswa. Sejumlah mahasiswa sebelumnya mengaku cemas terhadap keberlangsungan perkuliahan mereka di tengah ancaman eksekusi aset kampus.
Kasus ini juga sempat dibawa ke Komisi III DPR RI oleh Ketua Yayasan YAI, Yudi Yulius, pada Februari 2025. Dalam rapat dengar pendapat saat itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta agar eksekusi pengosongan lahan kampus ditunda demi menjaga kelangsungan pendidikan mahasiswa.
Hingga kini, penyelesaian sengketa aset maupun proses hukum yang berkembang masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik, khususnya civitas akademika Universitas Persada YAI. my
