Journal Reportase
News

GMNI DKI Serang Kemenhan dan Panglima TNI: Jangan Lindungi Kolonel Terduga Korupsi di Balik Peradilan Militer

Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mengkritik sikap Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI dalam penanganan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut melibatkan seorang kolonel TNI aktif.

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se atau Dendy, menilai belum adanya penetapan tersangka terhadap oknum TNI aktif oleh Kejaksaan Agung menunjukkan masih kuatnya hambatan yurisdiksi peradilan militer. Menurut dia, kondisi tersebut mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan atau negara militer. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Mengapa ketika ada oknum militer diduga melakukan korupsi anggaran sipil, penegakan hukum justru terhambat?” kata Dendy dalam keterangannya kepada Journalreportase.com, Minggu (5/7/2026).

Ia menilai ketentuan yurisdiksi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindarkan prajurit aktif dari proses hukum di peradilan umum, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran sipil.

Menurut Dendy, korupsi terhadap program Makan Bergizi Gratis merupakan kejahatan yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat. Karena itu, penanganannya harus menjunjung prinsip *equality before the law* tanpa membedakan status pelaku.

“Jika penegakan hukum dilakukan secara eksklusif dan tebang pilih, maka keadilan sosial yang menjadi amanat Pancasila akan sulit terwujud,” ujarnya.

GMNI DKI juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945, TNI memiliki fungsi sebagai alat pertahanan negara. Dendy berpendapat prajurit yang diduga melakukan tindak pidana umum, termasuk korupsi anggaran sipil, semestinya diproses melalui peradilan umum.

“Jangan ketika menduduki jabatan sipil merasa menjadi bagian dari pemerintahan, tetapi saat tersandung pidana berlindung di balik hukum militer. Reformasi telah mengamanatkan supremasi sipil,” tutur dia.

Selain itu, GMNI DKI meminta pemerintah tidak menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil. Organisasi tersebut juga mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutus Perkara Nomor 197 yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer.

“Mahkamah Konstitusi memiliki momentum untuk menegaskan kembali prinsip persamaan di hadapan hukum. Putusan atas Perkara Nomor 197 akan menjadi penentu arah reformasi sistem peradilan militer di Indonesia,” tandas Dendy.

Ia menambahkan, apabila permohonan uji materi tersebut dikabulkan, tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk memproses dugaan korupsi anggaran sipil yang melibatkan prajurit aktif melalui mekanisme di luar peradilan umum.

“Hanya dengan penegakan hukum yang setara, supremasi sipil dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan,” pungkasnya.

Related posts

Bakal Demo Istana & Mabes-BAIS TNI, FKKA Desak Bongkar Tuntas Kasus Andrie Yunus Sampai ke Pemberi Perintah!

redaksi JournalReportase

Demi Kebaikan Bangsa, BEM FISIP UBK Imbau Warga Lupakan Perbedaan Gegara Pilkada

redaksi JournalReportase

Gak Terlibat Aksi Jadi Sikap BEM SI BSJB Pada Momen Sidang Tahunan MPR?

redaksi JournalReportase

Leave a Comment